Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan I Nyoman
Dhamantra (IYD), tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun
anggaran 2019.
Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan yang kini
tengah berjalan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 5 November
2019 mendatang.
Diketahui, I Nyoman Dhamantra ditetapkan
sebagai tersangka karena diduga meminta fee sebesar
Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin
impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan.
Dalam kasus
ini, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni Mirawati Basri selaku orang
kepercayaan IYD, Elviyanto yang merupakan orang terdekatnya serta tiga
pihak swasta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Dari total Rp
3,6 miliar, tersangka IYD diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh
Doddy ke rekening kasir money changer miliknya. Rp 2 miliar tersebut
direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor. ***Mandapat Parulian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !