KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto di RSPAD, Jakarta, Jumat (11/10/2019). |
Jenderal Andika di RSPAD Jakarta, Jumat, mengatakan dirinya telah mencopot Kolonel HS dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Begitu pula dengan Sersan Dua Z, yang dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.
"Proses administrasi sudah saya tanda tangani, tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar, karena masuk ke wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya.
Jenderal Andika mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri-istri dari anggota TNI tersebut di sosial media.
Untuk itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer.
Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili di peradilan umum.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Menurut Andika, berdasarkan hasil penelusurannya, keduanya merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.
Kopda BD , Salah satu anggota Kodim 0707/Wonosobo menerima sanksi penahanan selama 14 hari. Hal ini setelah viralnya postingan istrinya, WW di media sosial soal penusukan Wiranto.
Wiwid Wahyu Hidayat , Dandim 0707/Wonosobo Letkol (Czi) membenarkan postingan salah satu anggota persit WW soal penusukan Wiranto. Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya pada,Sabtu (12/10/2019).
"Postingan yang dilakukan WW salah satu anggota Persit Kodim 0707/Wonosobo sempat viral. Kemudian kami langsung menindaklanjutinya," ujarnya kepada wartawan di Polres Wonosobo, Minggu (13/10/2019) sore.
untuk anggota kita hukum secara disiplin militer. Yakni penahanan ringan maksimal 14 hari. Selain itu juga sanksi administrasi," terangnya.
hukuman tersebut diberikan karena setiap anggota militer bertanggungjawab kepada istrinya. Sementara, untuk istrinya akan diproses pidana umum karena berstatus warga sipil.
"Sesuai aturan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan komando di atas, untuk suaminya mendapat sanksi disiplin militer dan istrinta pidana umum. Karena ada etika, ada peraturan bahwasanya, setiap anggota militer bertanggungjawab kepada istrinya atau Persit," jelasnya.
Dandim meminta maaf kepada anggota militer dan warga Wonosobo atas postingan yang dilakukan WW. Ia berharap, hal tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari.*** Yohanes Suroso
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !