Bandung, Info Breaking News – Bocoran dikalangan grup para Pemimpin Redaksi
Media di Jakarta, semakin jelas sumber infonya, bahwa tinggal sehari lagi saja,
maka Undang-undang KPK terbaru sah diberlakukan secara hukum dan konstitusi,
sehingga mulai 17 Oktober 2019 pihak KPK tidak lagi dapat melakukan penyadapan
dan OTT. Karena apabila pihak KPK tidak menjalankan UU KPK yang sudah sah
itu, maka secara otomatis semua tindakan KPK dapat dipatahkah melalui
prapradilan. Dan sepertinya kalangan Istana dan khususnya bagi Presiden Joko Widodo
sangat paham betul bahwa tuntutan agar dikeluarkannya Perpru KPK itu adalah
akal akalan dari oknum KPK yang selama ini sudah merasa paling hebat, paling
suci, dan paling berkuasa, bahkan nyaris melampui Presiden, karena modusnya
selalu menggunakan gertakan, bargaining atau apalah, supaya kenyamanan
sekelompok orang berkuasa yang berlindung dibalik tameng lembaga anti rasuah
itu, bisa terus menggerus potensi banyak pihak, tanpa perduli dengan kenyataan
pahit betapa banyaknya kabur dan menjadi ragu-ragu para investor dunia untuk
menaruhkan sahamnya ke Indonesia karena belakanganpun banyak pemangku kebijakan
di tangkapi dan dijebloskan kedalam penjara oleh KPK.
"Yang
benar aja aja, masa KPK tak mau diatur sebagai aparat negara padahal mereka
menggunakan uang negara. Kan konyol itu KPK," kata Pengacara kharismatik
Prof. Dr. OC. Kaligis SH MH, yang lakangan ini ingin menggunakan sisa umurnya
yang sudah renta 78 tahun, tinggal sedikit lagi sisa umur Kaligis, sehingga
pakar hukum yang sudah melahirkan ratusan pengacara hebat dinegeri ini, ingin
menggunakan sisa umurnya untuk menelanjangi KPK yang dinilainya selama ini
munafik dan sok hebat padahal pengecut.
Berikut
pernyataan keras Kaligis yang diterima redaksi, Selasa 15 Oktober 2019:
1. Kalau
melihat gaya Bambang Widjojanto, melakukan aksi teaterikal, ketika membela
pasangan 02. Melawan pasangan 01, Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin,mungkin orang
yang buta hukum mendapat kesan,bahwa dia adalah pahlawan penegak hukum.
2. Bagi
dunia advokat, yang sering berpraktek di Mahkamah Konstitusi, pasti tahu betul,
bahwa disitulah Bambang merekayasa keterangan beberapa saksi ketika terlibat
membela calon Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar Januari 2015.
Usaha Bambang ke Mahkamah Konstitusi melalui uji Materiil, guna membela dirinya
ketika diberhentikan dalam kedudukannya sebagai wakil ketua Komisioner
gagal. Ditolak Mahkamah Konstitusi. Alhasil dari rekayasa tersebut
Bambang dipidanakan. Penyidikan Pidana Bambang dinyatakan P-21 alias gelar perkara
Bambang Widjajanto dinyatakan lengkap, siap untuk disidangkan. Kita melihat
bagaimana karena membangkang terhadap panggilan polisi, dia ditangkap didepan
anaknya, diborgol, dan bagaimana muka Bambang Widjayanto, pucat pasi, niscaya
mayat yang baru menghadap Tuhan. Yang Maha Esa.
3. Seandainya
Bambang memang tidak bersalah, silahkan melaporkan polisi yang telah menyidik
secara melawan hukum, menurut versi Bambang dan LSM pendukung, seperti
ICW, melaporkan balik penyidik polisi dengan sangkaan Penyidik telah
melakukan kejahatan Jabatan atau polisi telah menyalah gunakan kekuasaannya.
4. Melapor
balik kepolisian dan Kejaksaan karena masalah pidana yang menimpanya. KPK,
memberhentikan Bambang Widjojanti selaku komisioner KPK. Memberhentikan dengan
tidak hormat, menghentikan gaji yang diterimanya dari negara. Segala upaya
dilakukan Bambang untuk mengrehabiliter namanya.
Hasilnya
sia-sia. Beruntung Jaksa Agung masih berbaik hati mengesampingkan perkaranya
dengan alasan kepentingan umum. Bambang mendapatkan belas kasihan Jaksa Agung
dibawah abel “Deponeering”. Deponering. Mengesampingkan perkara demi
kepentingan umum, dengan status tetap menyandang predikat terpidana tanpa
pernah nama si ikon advokat namanya direhabiiter. Semua praktisi pasti mempertanyakan.
Memangnya negara kacau kalau perkara pidananya dimajukan ke Pengadian? Atau
kepentingan umum telah diciderai? Beberapa pengacara bila melakukan hal yang
sama diluar pengadilan dalam rangka membela klien, divonis bersalah KPK atas
dasar dakwaan: menghalang halangi penyidikan KPK. Beda dengan Bambang yang
kebal hukum. Proses deponeering Bambang pun oleh Jaksa Agung, perlu
dipertanyakan. Apa sudah melepati DPR wakil rakyat untuk menentukan kriteria
kepentingan umum, Kapolri atau Mahkamah Agung?
5. Lihainya
Bambang, berbeda dengan nasib Pengacara Lucas atau Frederick yang sebagai
advokat disangka karena menghalangi penyidikan KPK, akhirnya melalui proses
pemeriksaan perkara pidana diadili di Pengadilan. Ternyata Bambang yang
dalam sikap dan tingkah lakunya sering berkoar-koar di Pengadilan seolah
pemberani dan perkasa,
6. Hatinya
kerdil ketika perkaranya hendak dimajukan ke Pengadilan. Bahkan dari keberhasilan
deponeering dia kembali berjaya sebagai advokat. Menuduh Hakim hakim
Mahkamah Konstitusi dengan fitnah sebagai rezim korup dan fitnah seolah Para
Hakim Yang Mulia itu integritasnya patut dipertanyakan. Justru fitnahan
tersebut dilakukan Bambang ditempat dimana dia dijerat melakukan tindak Pidana
mengatur beberapa saksi membuat keterangan palsu. Tragis memang.
Maling berteriak maling.
7. Kelihaian
Bambang terbukti ketika Gubernur Anies Baswedan berhasil menempatkan Bambang
sebagai salah seorang pejabat DKI dengan honor kurang lebih 40 juta rupiah
melebihi gaji Bupati atau camat. Gaji Bambang dari mana lagi kalau bukan dari
dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Di satu pihak Bambang sering
menyerang Pemerintahan Jokowi, dilain pihak Bambang menikmati uang negara.
Konon dia berkantor dilantai 16 Kantor Gubernur di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Informasi yang terdengar, tempat Bambang beroperasi, adalah tempat basah penuh
dengan perkara perkara sengketa pertanahan, yang kalau digarap, menghasilkan
dan melibatkan uang.
8. Diberhentikan
dari KPK Bambang berjaya di DKI. Seandainya Hukum dilaksanakan tanpa pandang
pilih bulu, saya yakin Bambang sekarang juga telah menempati Lapas, tidak dapat
menikmati uang negara, uang APBD. Katanya uang negara bukan untuk terpidana.
Mungkin juga sebagai pernah dilangsir medsos, penempatan Bambang di DKI untuk
melidungi sangkaan pidana terhadap Gubernurnya, yang pernah diberitakan
terlibat korupsi. Dengan adanya Bambang di DKI yang masih punya hubungan dengan
Novel Baswedan, sangkaan sangkaan miring terhadap Gubernur DKI, Anis Baswedan,
dapat terlindungi dan tertutup rapat, medapatkan proteksi yang aman. Bagaimana
mungkin. kita katakan bahwa Bambang adalah advokat yang punya integritas,
ketika Bambang sampai hari ini masih menyandang titel terpidana?Semoga dengan
tulisan saya ini, pihak pihak yang mengetahui kemunafikan Bambang, dapat
berpartisipasi dengan saya, dalam rangka menegakkan keadilan dan membersihkan
DKI, sebagai Pemerintahan Yang bersih sebagaimana pernah dijanankan oleh
gubernur Ahok.
9. Mengapa
Bambang Widjojanto memilih DKI? Sejak dulu DKI penuh dengan persoalan hukum.
Terlebih mengenai kepemilikan tanah atau yang menyangkut masalah masalah
agraria. Sengketa tanah terkadang nilainya ratusan miliard rupiah. Sebelum
lahirnya Bambang di DKI, persoalan persoalan tanah diselesaikan atau bila
DKI digugat perdata, oleh para pegawai tetap dibidang hukum yang terlibat untuk
menyelesaikannya. Perkara besar yang sekarang dihadapi adalah reklamasi.
Bambang Widjojanto yang ahli mengatur ngatur pekara, seperti halnya mengatur
kesaksian palsu atau merakayasa para saksi di Mahkamah Konstitusi dalam
perkara sengketa pilkada Kota Waringin Barat, bisa saja dihubungi
konglomerat dibidang usaha property itu untuk mengamankan proyeknya.
Tentu campur tangan Bambang bukan cuma cuma.. Memang Tim Gabungan untuk
Percepatan Pembangunan (TGUPP) tempat Bambang bercokol adalah tempat basah
yang bisa menghasilkan banyak uang.
10. Dizaman Gubernur Ahok, saya pernah bertemu beliau untuk pengurusan kepemilikan tanah. “Cara Ahok menerima saya, sangat transparan. Dihadiri wartawan DKI, divideokan, direkam suara saya, dihadiri penasehat hukum DKI bidang pertanahan,” pungkas Kaligis. ***MIL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !