Headlines News :
Home » » Profil Advokat Bambang Widjojanto, Ikon Advokat Munafik yang Sok Bersih

Profil Advokat Bambang Widjojanto, Ikon Advokat Munafik yang Sok Bersih

Written By Info Breaking News on Selasa, 15 Oktober 2019 | 13.18



Bandung, Info Breaking News – Bocoran dikalangan grup para Pemimpin Redaksi Media di Jakarta, semakin jelas sumber infonya, bahwa tinggal sehari lagi saja, maka Undang-undang KPK terbaru sah diberlakukan secara hukum dan konstitusi, sehingga mulai 17 Oktober 2019 pihak KPK tidak lagi dapat melakukan penyadapan dan OTT. Karena apabila pihak KPK tidak menjalankan UU KPK yang sudah sah itu, maka secara otomatis semua tindakan KPK dapat dipatahkah melalui prapradilan. Dan sepertinya kalangan Istana dan khususnya bagi Presiden Joko Widodo sangat paham betul bahwa tuntutan agar dikeluarkannya Perpru KPK itu adalah akal akalan dari oknum KPK yang selama ini sudah merasa paling hebat, paling suci, dan paling berkuasa, bahkan nyaris melampui Presiden, karena modusnya selalu menggunakan gertakan, bargaining atau apalah, supaya kenyamanan sekelompok orang berkuasa yang berlindung dibalik tameng lembaga anti rasuah itu, bisa terus menggerus potensi banyak pihak, tanpa perduli dengan kenyataan pahit betapa banyaknya kabur dan menjadi ragu-ragu para investor dunia untuk menaruhkan sahamnya ke Indonesia karena belakanganpun banyak pemangku kebijakan di tangkapi dan dijebloskan kedalam penjara oleh KPK.

"Yang benar aja aja, masa KPK tak mau diatur sebagai aparat negara padahal mereka menggunakan uang negara. Kan konyol itu KPK," kata Pengacara kharismatik Prof. Dr. OC. Kaligis SH MH, yang lakangan ini ingin menggunakan sisa umurnya yang sudah renta 78 tahun, tinggal sedikit lagi sisa umur Kaligis, sehingga pakar hukum yang sudah melahirkan ratusan pengacara hebat dinegeri ini, ingin menggunakan sisa umurnya untuk menelanjangi KPK yang dinilainya selama ini munafik dan sok hebat padahal pengecut.

Berikut pernyataan keras Kaligis yang diterima redaksi, Selasa 15 Oktober 2019:

1. Kalau melihat gaya Bambang Widjojanto, melakukan aksi teaterikal, ketika membela pasangan 02. Melawan pasangan 01, Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin,mungkin orang yang buta hukum mendapat kesan,bahwa dia adalah pahlawan penegak  hukum.

2. Bagi dunia advokat, yang sering berpraktek di Mahkamah Konstitusi, pasti tahu betul, bahwa disitulah Bambang merekayasa keterangan beberapa saksi ketika terlibat membela calon Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar Januari 2015. Usaha Bambang ke Mahkamah Konstitusi melalui uji Materiil, guna membela dirinya ketika diberhentikan dalam kedudukannya sebagai wakil ketua Komisioner  gagal. Ditolak Mahkamah Konstitusi. Alhasil dari rekayasa tersebut Bambang dipidanakan. Penyidikan Pidana Bambang dinyatakan P-21 alias gelar perkara Bambang Widjajanto dinyatakan lengkap, siap untuk disidangkan. Kita melihat bagaimana karena membangkang terhadap panggilan polisi, dia ditangkap didepan anaknya, diborgol, dan bagaimana muka Bambang Widjayanto, pucat pasi, niscaya mayat yang baru menghadap Tuhan. Yang Maha Esa.

3. Seandainya Bambang memang tidak bersalah, silahkan melaporkan polisi yang telah menyidik secara melawan hukum, menurut versi Bambang dan LSM pendukung, seperti  ICW, melaporkan  balik penyidik polisi dengan sangkaan Penyidik telah melakukan kejahatan Jabatan atau polisi telah menyalah gunakan kekuasaannya.

4. Melapor balik kepolisian dan Kejaksaan karena masalah pidana yang menimpanya. KPK, memberhentikan Bambang Widjojanti selaku komisioner KPK. Memberhentikan dengan tidak hormat, menghentikan gaji yang diterimanya dari negara. Segala upaya dilakukan Bambang untuk mengrehabiliter namanya. 

Hasilnya sia-sia. Beruntung Jaksa Agung masih berbaik hati mengesampingkan perkaranya dengan alasan kepentingan umum. Bambang mendapatkan belas kasihan Jaksa Agung dibawah  abel “Deponeering”. Deponering. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, dengan status tetap menyandang predikat terpidana tanpa pernah nama si ikon advokat namanya direhabiiter. Semua praktisi pasti mempertanyakan. Memangnya negara kacau kalau perkara pidananya dimajukan ke Pengadian? Atau kepentingan umum telah diciderai? Beberapa pengacara bila melakukan hal yang sama diluar pengadilan dalam rangka membela klien, divonis bersalah KPK atas dasar dakwaan: menghalang halangi penyidikan KPK. Beda dengan Bambang yang kebal hukum. Proses deponeering Bambang pun oleh Jaksa Agung, perlu dipertanyakan. Apa sudah melepati DPR wakil rakyat untuk menentukan kriteria kepentingan umum, Kapolri atau Mahkamah Agung?

5. Lihainya Bambang, berbeda dengan nasib Pengacara Lucas atau Frederick yang sebagai advokat disangka karena menghalangi penyidikan KPK, akhirnya melalui proses pemeriksaan perkara pidana diadili di Pengadilan. Ternyata Bambang yang dalam sikap dan tingkah lakunya sering berkoar-koar di Pengadilan seolah pemberani dan perkasa, 

6. Hatinya kerdil ketika perkaranya hendak dimajukan ke Pengadilan. Bahkan dari keberhasilan deponeering  dia kembali berjaya sebagai advokat. Menuduh Hakim hakim Mahkamah Konstitusi dengan fitnah sebagai rezim korup dan fitnah seolah Para Hakim Yang Mulia itu integritasnya patut dipertanyakan. Justru fitnahan tersebut dilakukan Bambang ditempat dimana dia dijerat melakukan tindak Pidana mengatur beberapa  saksi membuat keterangan palsu. Tragis memang. Maling berteriak maling.

7. Kelihaian Bambang terbukti ketika Gubernur Anies Baswedan berhasil menempatkan Bambang sebagai salah seorang pejabat DKI dengan honor kurang lebih 40 juta rupiah melebihi gaji Bupati atau camat. Gaji Bambang dari mana lagi kalau bukan dari dana Anggaran Pendapatan  Belanja Daerah. Di satu pihak Bambang sering menyerang  Pemerintahan Jokowi, dilain pihak Bambang menikmati uang negara. Konon dia berkantor dilantai 16 Kantor Gubernur di Jalan Medan Merdeka Selatan. Informasi yang terdengar, tempat Bambang beroperasi, adalah tempat basah penuh dengan perkara perkara sengketa pertanahan, yang kalau digarap, menghasilkan dan melibatkan uang.

8. Diberhentikan dari KPK Bambang berjaya di DKI. Seandainya Hukum dilaksanakan tanpa pandang pilih bulu, saya yakin Bambang sekarang juga telah menempati Lapas, tidak dapat menikmati uang negara, uang APBD. Katanya uang negara bukan untuk terpidana. Mungkin juga sebagai pernah dilangsir medsos, penempatan Bambang di DKI untuk melidungi sangkaan pidana terhadap Gubernurnya, yang pernah diberitakan terlibat korupsi. Dengan adanya Bambang di DKI yang masih punya hubungan dengan Novel Baswedan, sangkaan sangkaan miring terhadap Gubernur DKI, Anis Baswedan, dapat terlindungi dan tertutup rapat, medapatkan proteksi yang aman. Bagaimana mungkin. kita katakan  bahwa Bambang adalah advokat yang punya integritas, ketika Bambang sampai hari ini masih menyandang titel terpidana?Semoga dengan tulisan saya ini, pihak pihak yang mengetahui kemunafikan Bambang, dapat berpartisipasi dengan saya, dalam rangka menegakkan keadilan dan membersihkan DKI, sebagai Pemerintahan Yang bersih sebagaimana pernah dijanankan oleh gubernur Ahok.

9. Mengapa Bambang Widjojanto memilih DKI? Sejak dulu DKI penuh dengan persoalan hukum. Terlebih mengenai kepemilikan tanah atau yang menyangkut masalah masalah agraria. Sengketa tanah terkadang nilainya ratusan miliard rupiah. Sebelum lahirnya Bambang di DKI, persoalan persoalan tanah diselesaikan atau  bila DKI digugat perdata, oleh para pegawai tetap dibidang hukum yang terlibat untuk menyelesaikannya. Perkara besar yang sekarang dihadapi adalah reklamasi. Bambang Widjojanto yang ahli mengatur ngatur pekara, seperti halnya mengatur kesaksian palsu atau merakayasa para saksi di Mahkamah Konstitusi dalam  perkara sengketa pilkada Kota Waringin Barat, bisa saja dihubungi konglomerat dibidang usaha property  itu untuk mengamankan proyeknya. Tentu campur tangan Bambang bukan cuma cuma.. Memang Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tempat Bambang bercokol adalah tempat basah yang  bisa menghasilkan banyak uang.

10. Dizaman Gubernur Ahok, saya pernah bertemu beliau untuk pengurusan kepemilikan tanah. “Cara Ahok menerima saya, sangat transparan. Dihadiri wartawan DKI, divideokan, direkam suara saya, dihadiri penasehat hukum DKI bidang pertanahan,” pungkas Kaligis. ***MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved