Add caption |
Aceh, Info Breaking News - Irjen Pol Arman Depari,Deputi Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku geram atas ulah oknum aparat negara yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Aceh.
Baru-baru ini, BNN mengungkap kasus penyeludupan narkoba jenis sabu lintas negara yang diduga dikendalikan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai sipir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa, Aceh.
“Satu hal yang menjadi keprihatinan kita, tapi kita tidak boleh menyerah. Bahwa masih adanya keterlibatan aparat dalam setiap peredaran, penyalahgunaan dan penyeludupan narkoba. Maka dalam kasus ini pun tersangkanya adalah sepasang suami istri atas nama Dasthur dan Nur Maida istrinya. Yang bersangkutan adalah PNS atau salah satu sipir di Lembaga Permasyarakatan,” kata Arman saat konfrensi pers di Langsa, Aceh, Jumat (11/10/2019).
Armen mengatakan Petugas Sipir lapas seharusnya menjadi aparat negara yang juga harus ikut berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba khususnya di Lapas, tapi justru yang bersangkutan menjadi pengedar narkoba dalam jumlah yang cukup besar.
“Nah ini memang sedikit agak kontradiktif, yang seharusnya sipir memberikan pengawasan, penjagaan, dan mencegah untuk tidak lagi terjadi suatu kejaatan, tapi justru yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan atau beking, tapi yang bersangkutan adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan yang bersangkutan juga ikut mendistribusikan,” tegas Arman.
Dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Aceh ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 20,5 kilogram narkoba jenis sabu dan dua orang tersangka, salah satunya adalah oknum sipir Lapas pada Senin 7 Oktober 2019 lalu.
Adapun tersangka yang ditangkap bernama Dusthur Bin Hanafiah Puteh dan istrinya Nur Maida Binti Abu Bakar. Diketahui Dusthur adalah PNS atau Sipir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa.
Pengungkapan jaringan narkoba ini, jelas Arman, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.
“Selanjutnya tim BNN melakukan penyelidikan, dari hasil tersebut dicurigai ada salah satu oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Lapas Kelas II B Langsa terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut,” ungkap Arman yang turut didampingi oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naseer dan sejumlah pejabat terkait.
Kemudian petugas mengamankan tersangka Dusthur di daerah Langsa. “Dari pengakuannya bahwa ada barang narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya tim BNN membawa Dusthur ke rumahnya di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur untuk mencari barang bukti,” sebut Arman.
Di rumah tersangka Dusthur, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang merupakan istri dari Dusthur. “Dari pengakuan istrinya tersebut, akhirnya pada pukul 12.50 Wib ditunjukkan kepada petugas tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya dan berhasil diamankan satu karung warna putih yang di dalamnya terdapat 19 bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika sabu,” katanya.
Dari pengakuan tersangka Dusthur kepada petugas, bahwa barang haram miliknya itu sebanyak 48 kilogram.
“Namun saat ditangkap sabu tersisa 20 kilogram, sementara 28 kilogram lainya sudah diedarkan diantaranya 18 kilogram telah didistribusikan dan 10 kilogram diantar sendiri maupun ada yang ambil ke Dusthur,” terang Arman.
Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita narkotika golongan I jenis sabu kristal sebanyak 20 bungkus atau berat totalnya adalah 20,5 kilogram. Selain itu, mobil Honda Civic Nopol BK 6 RY dan dua unit handphone milik kedua tersangka.
“Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) & pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Arman.
Narkotika itu dibawa langsung dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan speed boat. "Jumlahnya 40 bungkus atau sekitar 40 kilogram, namun 20 kilogram sudah didistribusikan kepada pemasan dengan cara dikirim menggunakan kurir atau mengambil sendiri," jelasnya.
Dalam operasi penangkapan ini, Arman menyampaikan BNN menyita barang bukti narkotika 20 bungkus sabu-sabu seberat 20,5 kilogram, dari rumah tersangka. Saat ini, tim lapangan BNN sedang melakukan pengembangan, pencarian, dan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.*** Irdan Ramadhan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !