Headlines News :
Home » » Suara Di Balik Penjara Untuk Para Penegak Hukum Dan Pencinta Tegaknya Keadilan

Suara Di Balik Penjara Untuk Para Penegak Hukum Dan Pencinta Tegaknya Keadilan

Written By Info Breaking News on Rabu, 16 Oktober 2019 | 03.04

Papi Harus Tetap Kuat Melawan Bajingan itu, Bisik artis Velove
Bandung, Info Breaking News - Advokat kharismatic Prof. Dr. OC, Kalikis bukan saja mampu melahirkan banyak pengacara handal yang tersebar disegala penjuru, tetapi juga sejak lama dikenal sebagai penulis spesialis hukum yang sudah melahirkan puluhan karya tulis Buku Khazanah Hukum.

Talenta khusus menulis ini jugalah yang membuat ayah artis cantik Velove Vexia mengisi ruang hatinya dengan bekal laptop yang memang sejak awal ikut menemani hari harinya terpenjara di Lapas Sukamiskin, bukan karena kejahatan yang Kaligis lakukan, tetapi karena syirik dan jahatnya sekelompok orang ugal ugalan yang berlindung dibalik topeng lembaga hukum. 

Realistis saja, karena semua yang ikut dihukum terkait tragedi hakim Trapeni cs berikut manusia kardus Gerry, apalagi mantan sekjen partai Nasdem Rio Capella, mereka semua dihukum sangat ringan dan sudah lama menghirup udara bebas, tetapi justru kepada Kaligis, pengacara yang pernah jasa dan pengabdiaanya menolong Alm Presiden BJ.Habibie, bahkan pihak Mahkamah Agung RI ini justru dikenakan hukum paling berat, dimana awalnya 4 tahun 6 bulan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 7 tahun ditingkat banding, lalu menjadi 10 tahun ditangan hakim agung Artidjo Alkustsar. Tapi kemudian perlawanan Kaligis seakan tak pernah surut, pengacara yang memang sejak awal paling getol melibas kebusukan oknum KPK kemudian mengajukan PK ke MA lalu hukuman berkurang menjadi 7 tahun, dan kini Kaligis sedang berjuang mengajukan PK yang kedua kali karena memang memiliki dasar hukum baik melalui putusan MK maupun SEMA yang hingga kini masih berlaku.

Kini diusia renta Kaligis yang sudah 78 tahun bahkan sudah sakit sakitan ditambah dendam kesumatnya kepada mereka yang selalu dikutukinya, Kaligis tampak belakangan ini seiring somplaknya kelakuan sekelompok orang hebat padahal pengecut di gedung KPK, menulis lantang bahkan membuat surat terbuka kepada sejumlah lembaga tinggi negara, guna menerangi kembali hati sejumlah pemangku negeri ini akibat rasa katakutan yang ditebar KPK khususnya perangkat OTT yang tidak akan lagi sejak 17 Oktober 2019 ini, karena UU KPK sudah mengharamkan sejumlah aturan KPK yang selama ini dinilai superbody, padahal sesungguhnya hanya ada Dua lembaga tingggi negara yang menjadi superbody, yaitu MA dan MK, bukan KPK. 

Berikut dibawah ini surat terbuka Advokat yang memiliki kekayaan harta dan hati yang tak akan pernah bangkrut seumur hidup Kaligis, dan terpaling anyar yang diterima redaksi, patut untuk disimak dan di viralkan menjadi trentopic dunia.

Catatan Hukum Hari Minggu Ini ( 13 s/d 20 Oktober 2019)


Ariteria Dahlan versus Emil Salim 
(Kelas Berat lawan Kelas Nyamuk)

Oleh : Prof. OC Kaligis

1. Minggu ini kembali MataNajwa ibarat seorang promotor tinju, berhasil mempertontonkan aksi teatrikalnya layaknya pertandingan tinju. Dia berhasil memasang perangkap terhadap seorang terhormat ex. Menteri Lingkungan hidup yang tak punya latar belakang disiplin ilmu hukum. Aksi teatrikalnya disantap lezat oleh semua medsos pendukung KPK.

2. jelas Emil Salim ex. Menteri Lingkungan hidup , kalah KO dari Ariteria Dahlan, seorang advokat, ahli hukum sekaligus seorang politikus. Dia termasuk politikus yang turut membahas lahirnya revisi undang-undang KPK.

3. Serangan mematikan  Ariteria bukannya dibahas secara ilmiah, dibahas substansi hukumnya, dari sudut pandang temuan-temuan masyarakat mengenai kinerja KPK yang terjun bebas tanpa pengawasan, sebaliknya yang menjadi topik pembahasan, tindakan yang kurang sopan Ariteria Dahlan terhadap si tua Emil Salim. Bahkan berita medsos merambat ke harta kekayaan Ariteria Dahlan. Lalu apa relevansinya.

4. Kritik terhadap KPK bukan saja datangnya dari bidan yang melahirkan KPK seperti Prof.Romli, tetapi juga dari banyak pakar termasuk Prof.Ahli hukum Pidana. Antara lain DR. Hamdan Zoelva ex Ketua Mahkamah Konstitusional, Prof Yusril dan lain-lain.

5. KPK yang lahir sebagai penegak hukum ad hoc, karena tanpa adanya pengawasan, merajalela dalam tindakannya. Tadinya hanya untuk menangani perkara kerugian keuangan negara diatas 1 miliard, akhirnya meng-OTT hampir semua anggota DPRD Malang dengan gratifikasi diantara 10 Juta- 20 Juta rupiah.

6. Evi Diana istri ex wakil Gubernur Sumut Teuku Ery yang mengembalikan duit 300 jutasetelah lewat 30 hari dalam perkara interpelasi Gubernur Gatot, perkaranya dipeti eskan. Beda dengan puluhan anggota DPRD Medan lainnya yang sebagian besar telah divonis dan di lapas kan.

7. Kasus Bank Century yang melibatkan para deputi senior Bank Indonesia dibawah pimpinan Boediono dan kasus Dana Talangan oelh Sri Muliani, hanya mengorbankan terpidana tunggal Budi Mulia. Budi Mulia yang dalam jabatannya, bukan orang yang berwenang untuk pemberian fasilitas jangka pendek kepada pihak ketiga. Bahkan kasus dana tangan BLBI turut diketahui oleh Presiden SBY.

8. Biasanya menjelang penyusunan kabinet yang menjadi hak prerogatif Presiden, KPK ikut nimbrung dengan memberi raport merah menteri-menteri yang tidak layak duduk sebagai menteri. Dan analisa raport merah tersebut, disebar luaskan di medsos, melanggar azas praduga tak bersalah. Raport merah ciptaan rekayasa KPK tentu punya maksud terselubung, sebagaimana sekarang melalui medsos calon ketua komisioner KPK, jenderal polisi Firli diserang habis-habisan oleh kelompok Novel. Lalu apa urusan KPK mengeluarkan raport merah dan mendiskreditkan calon ketua baru saudara Firli yang secara sah menurut hukum, terpilih? Bukankah lebih relevan mengadili tersangka pembunuh Novel Baswedan?

9. Mengenai Novel si pembunuh. Menjelang akhir penugasan Presiden Jokowi untuk mengungkap penyerangan air keras terhadap dirinya, Novel Baswedan mengsomir Kapolri dan Presiden untuk kasus yang menimpa dirinya. Lalu bagaimana dengan putusan pengadilan Bengkulu yang memerintahkan jaksa agung agar perkara pidana Novel Baswedan dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan apakah penyidikan polisi dan penetapan P-21 Jaksa, adalah dapat dibuktikan atau tidak disidang yang terbuka untuk umum. Bukan dengan peradilan jalanan dengan mengatas namakan masyarakat, menuduh polisi dan jaksa telah mengkriminalisasikan KPK atau melemahkan KPK? Hanya untuk membela Novel agar perkaranya tidak dilimpahkan ke Pengadilan ? Saksi Miko di safe house, saksi Miryam di kasus E-KTP atau keterangan Muchtar Effende didepan Pansus DPR terhadap kinerja Novel Baswedan di KPK, adalah antara lain bukti bagaimana dalam penyidikan Novel Baswedan mengatur dan merekayasa para saksi untuk bersaksi palsu dipersidangan Pengadilan. Ini sebab mengmengapa berdasar SOP KPK saksi tidak bisa didampingi pengacara, agar KPK bebas mengintimidasi, mengarahkan keterangan saksi untuk kepentingan KPK. Bahkan tidak segan menyuruh saksi membuat keterangan palsu. Pada hal tersebut sesuai undang-undang antara lain pasal 1792BW, kuasa yang diberikan saksi kepada Penasehat Hukum untuk mendampinginya adalah sah berdasarkan undang-undang mengalahkan KPK.

10. Penemuan kerugian negara yang dilakukan oleh KPK, hasil temuan BPK yang diberikan kepada Pansus DPR komisi 3 adalah bukti betapa  korupnya KPK yang selalu memproklamirkan dirinya sebagailembaga tersuci, pantang untuk diawasi.

11. Adalah Antasari Azwar yang berhasil membongkar korupsi KPK dengan menyeret kedua komisionernya Bibit-Chandra Hamzah ke tahanan Mako Bromob. Presiden SBY yang sumpahnya mentaati undang-undang. Kali ini untuk perkara Korupsi Bibit-Chandra, SBY ingkar janji dan ingkar sumpah. Melalui deponeering, mereka sekalipun tetap menyandang label terpidana, mereka berdua luput diadili dipersidangan peradilan yang terbuka untuk umum. beda dengan nasib besannya Pohan dkk, yang demi pencitraan SBY harus diadili dan dihukum di lapas. Akibat keberanian Antasari Azhar menyeret Pohan dan kawan-kawannya, derekayasalah kasus pembunuhan Antasari Azhar terhadap Nasrudin Zulkarnaen Direktur Putra Rajawali Banjaran.

12. Kembali keduel tak imbang antara Ariteria Dahlan dengan Emil Salim. Produk revisi undang-undang KPK, bukan tanpa sebab. Revisi tersebut melibatkan para pakar hukum pidana, membongkar kejahatan pidana oknum KPK dalam menyadap, menyidik, menyita, menuntut secara tebang pilih bahkan dalm menyimpan barang bukti atau menggelapkan barang bukti yang tidak disimpan dirumah penyimpanan barang bukti sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hasil sadapan yang dipersengarkan diedit oleh KPK. sadapan yang merugikan KPK tidak deperdengarkan dipersidangan. Dirjen Hubla Saudara Tonny B ketika OTT diberitakan mengenai uang yang diketemukan dalam kamarnya lebih dari 20 miliar rupiah. Dalam dakwaan hanya disebut kurang lebih 2 miliar rupiah. Uang pinjaman Probosutedjo, klien saya, sebesar 5 miliar rupiah, sebagai uang pancingan terhadap salah seorang mantan hakim, dirampok KPK, tanpa dikembalikan setelah skenario tangkap basah oleh KPK, berhasil dilakukan. Sebelum revisi Undang-undang KPK disahkan anggota dewan melakukan kunjungan ke lapas-lapas untuk melakukan penelitian, bagaimana kinerja KPK terhadap korban-korban penyalah gunaan kekuasaan oleh KPK, bahkan masukan-masukan ke DPR dengan mendengar langsung para korban telah dilakukan. Belum lagi diskus para pakarmengenai putusan hakim agung Artidjo, mitra kerja setia atau associates KPK yang selalu memvonis sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK. Mestinya sebelum dialog revisi KPK yang disutradarai MataNajwa, Emil Salim sebagai seorang cendikiawan, melakukan penelitian lebih dahulu di DPR atau bertanya ke para professor teman sejawat, mungkin ke Prof. Muladi, mengenai substansi revisi, agar tidak terjebak skenario Mata Najwa atau menjadi bulan-bulanan argumen-argumen yuridis yang dilontarkan Ariteria Dahlan, seorang anak muda yang cukup berbobot di bidang hukum. Yang pasti Mata Najwa berhasil menggiring publik opini untuk melahirkan PERPU menganulir revisi Undang-undang KPK. KPK yang ogah diawasi, melebihi kuasa para malaikat yand berada di bawah pengawasan Tuhan yang Maha Kuasa.

13 Kalah dalam perdebatan, karena si kelas nyamuk tak menguasai materi, yang beredar diviral mengenai Ariteria Dahlan adalah berita yang bukan substansi. Kekayaan Arterialah yang diberitakan, dan berita-berita yang tidak relevan.

14. Saya termasuk orang pertama membela perkara korupsi di Peradilan KPK. Perkara pembelian Helikopter oleh Gubernur A.Puteh dengan para bupati dan walikota yang memakai uang negara, terjadi tahun 2001 sebelum undang-undang KPK lahir tahun 2002. Dua Hakim karier menolak memutuskan berdasarkan asas legalitas. Undang-undang KPK tidak berlaku mundur. Sayangnya mereka kalah suara dari 3 hakim ad.hoc. Putusan Abdullah Putehpun diputus secara tebang pilih. Semua Bupati lainnya yang turut memakai uang negara secara patungan untuk pembelian Helikopter tersebuttidak diseret pidana, kecuali Puteh dan Penjual Helikopter saudara Manoppo. Manoppo karena tidak bisa membayar tunggakan harga pembelian Helikopter tersebut dari pembuat helikopter di luar negeri, bukan saja bangkrut, tetapi turut dipenjarakan. Padahal Manoppo atas dasar etikad baik menjual helikopter tersebut berdasarkan perjanjian. Puteh harus membayar ke negara 11 miliar seharga helikopter tersebut, yang dipakai untuk perjalanan dinas, karena adanya gangguan HAM. Sejak saat itu KPK terbiasa menabrak undang-undang, melakukan penyidikan yang tebang pilih, menyita barang secara tidak jelas, sitaan yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, dan banyak kejahatan jabatan lainny.

15. Hitungan kerugian negara oleh BPK hampir tidak pernah digunakan KPK. Laporan masyarakat mengenai korupsi KPK termasuk temuan-temuan pansus DPRRI, semuanya mengenai korupsi KPK, beritanya di peti eskan. KPK menikmati kebebasannya tanpa dewan pengawas. Semua kejahatan jabatan KPK, lolos pidana. Atau kalau sampai terungkap, melalui peradilan jalanan, jaksa agung berhasil dipaksa untuk mengesampingkan perkara melalui istilah deponeering. Saya banyak membuat buku mengenai tebang pilih kasus korupsi termasuk memperjuangkan hak klien saya di Bank Century yang uangnya ditilep oleh Antaboga. Padahal Antaboga identik BAnk Century. KPK merasa puas karena telah mempidanakan Budi Mulya seorang diri, tanpa melibatkan para deputy senior dan pimpinannya Boediono yang dilindungi presiden SBY.\

16. Pertarungan seru dalam penegakkan Hukum yang dalam waktu dekat kita hadapi adalah Perpu penganuliran Revisi Undang-undang KPK. KPK pasti melalui LSM, medsos, Mata Najwa, akan terus bergerilya agar jokowi melahirkan Perpu. Semoga usaha badan legislatif yang secara aklamasi menyetujui rancangan undang-undang revisi KPK, suaranya yang mewakili rakyat didengar secara adil oleh Presiden Jokowi. Peradilan jalanan yang inkonstitusional hanya hendak melalui kekuasaanya, mendirikan negara dalam negara. Negara KPK yang anarkis dan Otoriter.

Surat ini adalah surat terbuka, hanya untuk mereka yang masih punya Nurani keadilan, khusunya bagi mereka yang pernah merasakan bantuan jasa hukum sang kakek, aset nasional yang harusnya sudah berada bebas diluar, bukan lagi dalam penjara, karena sesungguhnya tembok Jerico itu sudah rubuh Kaligis dan sejumlah orang yang kesalahannya direkayasa itu, haruslah Negara berani membebaskannya. **** Editor oleh Emil F Simatupang.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved