Headlines News :
Home » » Advokat Dr. TP. Jose Silitonga SH MH Gugat Kliennya Ny. Grace Loekman, Karena Ingkar Janji Terkaitt Jasa Hukum 35 Perkara

Advokat Dr. TP. Jose Silitonga SH MH Gugat Kliennya Ny. Grace Loekman, Karena Ingkar Janji Terkaitt Jasa Hukum 35 Perkara

Written By Info Breaking News on Selasa, 12 November 2019 | 06.28

Majelis Hakim PN Jalkarta Selatan Saat Memeriksa Perkara Gugatan Pengacara Jose Silitonga
Jakarta, Info Breaking News - Penasehat hukum  DR.T.P Jose Silitonga, SH.MH. mengajukan gugatan cidera janji (wanprestasi) atas pembayaran jasa dan success fee.  di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Terhadap kliennya. Ny.Grace Loekman sebagai tergugat l. Anthony Sumitro Rahardjo sebagai tergugat ll.

Dimana Antohony Sumitro Rahardjo.menghadapi gugatan perdata di pengadilan Negeri Bekasi. Terkait saham talangan yang dipinjamnya atas pembangunan proyek Apartemen Mutiara Bekasi.

Tergugat l dan ll memohon kepada penggugat untuk menjadi penasehat hukum dari PT. Gayàland Prokencana milik dari para tergugat, dalam menghadapi persoalan hukum
Terkait proyek, tuntutan para eks pemegang saham, serta persoalan yang timbul dari para konsumen maupun pihak pihak lainnya.

Penggugat juga diminta menyelesaikan masalah hukum berupa pemblokiran dan status rumah milik tergugat l dan ll. Yang berada dikawasan Jakarta Selatan.atas  sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama Grace Lukman di PT. Perusahaan  Pengelola Aset (persero) dan tidak pernah menunjukkan  hard copy sertifikat.serta mengaku tidak pernah
menjaminkan sebagai agunan dimanapun dan mengaku hilang pada saat kerusuhan tahun 1998.Dengan bukti surat laporan hilang dari kepolisian.

Penggugat sebagai advokat menangani 35 perkara atas klien dan keluarga tergugat serta melakukan upaya hukum atas kepentingan dari para tergugat, dan menerima kuasa khusus yang ditanda tangani oleh para tergugat. Dan menjanjikan pembayàran jasa dan sucses fee. Pada tanggal 24 Januari 2011 serta diberikan hak retensi untuk menjamin pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam penanganan perkara. Janji yang disampaikan kedua tergugat secara lisan dihadapan beberapa orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Saksi Leonardo Tigor Manik SH. yang 2009 ikut diajak oleh Jose mendampingi tergugat dalam beberapa perkara. Menurut saksi hubungan penggugat dengan tergugat selama satu kantor diapertemen Mutiara Bekasi. Berjalan baik bahkan sudah kayak saudara.
Dihadapan saksi tergugat menjanjikan kepada jose dan saksi bila perkara yang ditangani sudah selesai akan diberi bonus atau sucses fee.sampai sekarang saksi belum
 menerimanya, bahkan saya juga heran bisa sampai sidang seperti.karena selama ini antara penggugat dan tergugat dangat baik. 

Hakim ketua majelis Mery Taat Anggrasih SH.MH.serta hakim anggota. Krisnugroho SH.MH. dan Zulkifli SH.MH. dalam persidangan menyatakan supaya vokus terhadap materi perkara. Dimana penasehat tergugat N . Rianto. SH.MH. menyatakan bahwa penggugat menerima honor setiap bulan dari PT. Gayaland atau apertemen Mutiara Bekasi.
Oleh DR.  TP.Jose Silitonga SH. MH.
Menyatakan tidak ada hubungan honor dari PT. Gayaland dengan sucses fee yang digugatnya.
 
Materi yang digugat mengenai masalah hukum berupa pemblokiran dan status rumah yang beralamat dipermata hijau Jakarta Selatan. Yang didampingi oleh penggugat dipersidangan. Belum dibayarkan jasa serta sucses fee penggugat.

Masih menurut DR. TP. Jose Silitonga SH.MH. dengan ditagihnya sucses fee tersebut para tergugat dengan penasehat hukumnya Bayu, melakukan penggembokan atas kantor yang ditempatinya di apertemen Mutiara Bekasi dan memasang stiker bahwa kantor tersebut disegel. Juga memutus aliran listrik keapartemen yang ditempatinya.tindakan tersebut dikatakan oleh Jose sangat tidak manusia.padahal sudah dibantu dari keterpurukan bahkan dipinjamkan uang untuk menyelesaikan perkaranya. Perbuatan tergugat dianggap oleh penggugat sebagai kelakuan barbar.*** Paulina.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved