Panji Pamungkas (kiri) dan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka |
Salah seorang penasehat hukum Irfan, Kristiwanto membenarkan adanya penahanan tersebut. Kris mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. Sebab, lanjut dia, penahanan terhadap Irfan merupakan hak preogratif penyidik.
"Itu hak preogratif penyidik, subyektivitas penyidik. Kita tidak bisa mengelak," kata Kris kepada awak media, Sabtu (16/11/2019).
Irfan Nur Alam dilaporkan melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkas di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019) malam.
Kini IN mendekam di tahanan Mapolres Majalengka. "Di rutan Polres (Majalengka), karena polres yang tangani," tuturnya. Sebelumnya, anak Bupati Majalengka tersebut ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
IN dilaporkan oleh Panji Pamungkas atastindakan pengeroyokan dan penembakan terhadapnya di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019) malam.
Kejadian ini terjadi saat korban menagih uang proyek kepada IN, korban kena luka tembak ditanganya
tiga orang pegawai sekaligus kerabatnya mengalami luka penganiayaan dengan luka di bagian muka dan kepala.
IN dijerat pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Darurat 1251.***Jeremy Foster S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !