Headlines News :
Home » » Anggota Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Anggota Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Written By Info Breaking News on Selasa, 19 November 2019 | 15.49



Jakarta, Info Breaking News – Munculnya sejumlah anggota kepolisian yang kerap memamerkan kemewahan membuat Polri makin gerah. Untuk mengatasi hal itu,  Polri pun menerbitkan sebuah peraturan baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang isinya membahas tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Surat telegram itu ditandangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

“Anggota Polri dilarang memposting semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan kemewahan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri Selasa (19/11/2019).

Hal itu mengingat bahwa tugas Polri ialah sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Untuk itu, seluruh anggota diminta untuk tampil sederhana bersahaja dengan tidak memandang pangkat.

“Saya kira tidak ada standar (kemewahan) tapi semua berlaku secara umum ada hal-hal yg dianggap hedonis itu yang pak kapolri sampaikan melalui telegram yang ditandatangani pak divisi propam itu,” tuturnya.

Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya juga sudah pernah mengeluarkan peraturan kapolri nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilkan barang yang tegolong mewah.

Dalam Pasal 3 (1) ditulis barang yang tergolong mewah dalam peraturan ini berupa: a. alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450 juta; dan/atau b. tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1 miliar.
Lalu Pasal (2) Batasan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Dan Pasal (3) Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat berdinas.
Jika mempunyai barang mewah maka sesuai Pasal 4 (1) diatur wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi Kadiv Propam untuk tingkat Mabes Polri. Juga diatur untuk melapor ditingkat Polda hingga Polres.
Anggota Polri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1), diberikan sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. ***Buce Dominique

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved