Jakarta, Info Breaking News
– Presiden Joko Widodo secara langsung akan menunjuk nama-nama yang akan
dijadikan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Jokowi tersebut
sekaligus membantah kabar burung terkait wacana pembentukan Panitia Seleksi
(Pansel) Dewas KPK.
"Tidak lewat
pansel," kata Jokowi kepada awak media, Jumat (1/11/2019).
Jokowi mengakui kini dirinya
tengah mempertimbangkan sejumlah nama yang bakal dipilih untuk menduduki kursi
Dewas KPK. Selain nama-nama pilihannya, Kepala Negara mengakui dirinya juga
sudah menerima masukan beberapa nama, yang sudah masuk daftar pertimbangannya.
Agar tidak ada
kesalahpahaman, perlu diketahui berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun
2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih Presiden
melalui panitia seleksi. Akan tetapi dalam Pasal 69 A ayat (1) mengatur ketua
dan dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden
RI.
Jokowi pun meminta agar
masyarakat nantinya bisa menerima dan percaya kepada nama-nama yang terpilih
karena mereka adalah sosok dengan kredibilitas yang tak perlu diragukan lagi
dalam pemberantasan korupsi.
"Percayalah yang
terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas baik,"
ungkapnya.
Dewan Pengawas KPK merupakan
amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas
nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.
Ketentuan tentang anggota
dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara
pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Keberadaan Dewan Pengawas KPK
ini juga akan menggantikan peran penasihat KPK.
Salah satu tugas dewan
pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan,
penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
Tugas lain dewan pengawas
yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan
kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga
menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.
Nantinya, anggota Dewan
Pengawas yang terpilih akan dilantik bersamaan dengan para Pimpinan KPK periode
2019-2023 yang sudah lebih dahulu disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !