Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. ketika menyampaikan kata sambutannya |
Bandung, Info Breaking News - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
menyelenggarakan Munas ke XIX pada tanggal 5-7 November 2019 di Hotel Inter
Continental Bandung. Munas ke XIX
mengusung tema “Dengan Semangat Munas ke-XIX, IKAHI Bertekad Mewujudkan
Organisasi Modern Untuk Pelayanan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi.”
Semangat modernisasi di tubuh
IKAHI selain diwujudkan dalam bentuk reformasi organisasi dan program kerja
juga diharapkan kedepannya IKAHI dapat menjadi wadah aspirasi kreatif dan
inovatif bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Pusat IKAHI, Pengurus Daerah, Peninjau dan mantan pimpinan/anggota IKAHI serta dihadiri oleh mitra dari BNI, BRI, Mandiri Taspen, BTN dan sejumlah pihak lainnya.
Ketua Mahkamah Agung YM. Bapak Prof.Dr. M.Hatta Ali, S.H., M.H.
membuka kegiatan Munas ke XIX secara resmi pada hari Selasa 5 November 2019,
yang didahului oleh laporan penanggung jawab Munas YM. Bapak Dr. Sofyan
Sitompul, S.H., M.H. dan sambutan Ketua Umum PP IKAHI YM. Bapak Dr. Suhadi,
S.H., M.H.
Munas IKAHI dilakukan setiap 3
(tiga) tahun sekali dengan agenda :Laporan Pengurus Pusat IKAHI periode
2016-2019 oleh Ketua Umum, pemilihan Ketua Umum IKAHI periode 2019-2022,
pembahasan program kerja PP IKAHI dan langkah-langkah strategis lainnya yang
berkaitan dengan kepentingan hakim dan penegakan hukum di Indonesia.
Berkumpulnya para hakim yang
mewakili seluruh wilayah di Indonesia menunjukkan organisasi profesi para
hakim “lahir untuk hakim dan
peradilan”.
Berikut
ini adalah sambutan dari Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.:
Saya menyambut baik pemilihan
tema Munas IKAHI tahun ini yaitu " Dengan Semangat Munas XIX IKAHI
Bertekad Mewujudkan Organisasi Modern Untuk Pelayanan Peradilan Berbasis
Teknologi Informasi " karena tema ini merupakan tema besar yang diusung
Mahkamah Agung menuju perwujudan Visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
Tema
ini juga selaras dengan berbagai upaya Mahkamah Agung dalam melakukan
modernisasi lembaga peradilan karena dalam kurun waktu kurang lebih setahun,
Mahkamah Agung telah meluncurkan 2 (dua) layanan berbasis teknologi informasi
sebagai implementasi peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pada
bulan Juli 2018, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi e-court dan dalam
launching tersebut saya menyampaikan bahwa e-court merupakan lompatan besar
dalam keseluruhan upaya melakukan perubahan administrasi lembaga peradilan.
Setahun kemudian, tepatnya pada Ulang Tahun ke-74 Mahkamah Agung tanggal 19 Agustus
2019 yang lalu, kita melangkah lebih jauh lagi dengan meluncurkan aplikasi e-litigation
yang telah meredesain praktek peradilan di Indonesia setara dengan praktek
peradilan di negara-negara yang telah maju. Saat ini e-litigation telah secara
bertahap diterapkan pada pengadilan-pengadilan percontohan dan
pengadilan-pengadilan lainnya yang sudah siap dari sisi SDM dan infrastruktur
pendukung.
Lembaga
peradilan selama ini dipersepsikan sebagai lembaga yang tidak ramah terhadap
publik karena birokrasi yang terkesan berbelit dan seringnya penundaan layanan
peradilan secara berlarut. Hal ini tidak hanya menjadi sorotan para pemerhati
penegakan hukum di dalam negeri namun juga mendapat sorotan dari pihak luar
negeri khususnya Bank Dunia dan para calon investor. Terhadap berbagai masukan
dan kritikan tersebut, Mahkamah Agung telah secara responsif mengadakan
berbagai pembenahan dengan mengacu pada Cetak Biru pembaruan Peradilan
khususnya pada lini-lini layanan yang mendapatkan sorotan dari masyarakat dan
pengguna layanan peradilan.
Mahkamah
Agung menyadari bahwa wibawa lembaga peradilan sangat dipengaruhi oleh
kecepatan dalam memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat serta
keterbukaan informasi yang diberikan oleh lembaga peradilan. Dalam konteks
itulah, maka Mahkamah Agung terus mendorong optimalisasi penggunaan teknologi
informasi untuk mendukung pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Seiring
dengan kemajuan teknologi informasi, pilihan penyempurnaan cara kerja dan
metode pemberian layanan secara praktis tidak lagi terbatas. Kreatifitas dan
inovasi menjadi kata kunci untuk mengatasi segala hambatan termasuk hambatan
regulasi yang sering tertatih di belakang dinamika masyarakat.
Terbitnya
Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara
Elektronik dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan Secara Elektronik merupakan inovasi Mahkamah Agung untuk mengatasi
berbagai kendala adminsitratif dan teknis yudisial di lembaga peradilan.
Inovasi ini telah mendapatkan apresiasi berbagai pihak bahkan dalam Laporan
Doing Business 2020 untuk Indonesia yang diterbitkan oleh Grup Bank Dunia
secara tegas disebutkan bahwa dalam hal penegakan kontrak, Indonesia telah
melakukan perbaikan dengan memberikan kemudahan dalam penegakan kontrak melalui
pengenalan sistem penanganan perkara secara elektronik bagi Hakim.
Mahkamah
Agung tentunya tidak hanya berhenti dengan meluncurkan berbagai aplikasi yang
memberi kemudahan kepada pencari keadilan dan masyarakat tersebut. Salah satu
faktor penting yang akan mendukung keberhasilan program-program tersebut adalah
kesiapan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan berbagai aplikasi
tersebut. Hakim memiliki peran sentral dalam implementasi e-litigasi karena
e-litigasi pada hakekatnya adalah proses persidangan namun dalam bentuk
virtual. Dalam konteks demikian, dibutuhkan Sumber Daya Manusia Hakim yang siap
beradaptasi dengan perubahan-perubahan ini. Beberapa generasi Hakim yang ada
saat ini tidaklah dilahirkan pada zaman dimana teknologi informasi menjadi
sandaran utama dalam kehidupan bermasyarakat. Namun saya salut kepada Hakim
dari generasi ini yang cepat belajar untuk ikut dalam perubahan yang ada
terutama para pimpinan pengadilan yang menjadi percontohan penerapan aplikasi
ini. Sebagian hakim lainnya merupakan generasi milenial termasuk para Calon
Hakim yang saat ini sedang dalam proses untuk segera menjadi Hakim. Generasi
inilah yang akan menjadi tulang punggung Mahkamah Agung di masa depan.
Saya
mencermati bahwa komposisi Hakim Indonesia saat ini berada pada kombinasi
antara generasi yang kaya dengan pengalaman dan generasi yang adaptif dengan
teknologi dan informasi. Kombinasi ini merupakan potensi yang sangat ideal
untuk dikelola sebagai kekuatan lembaga peradilan. IKAHI sebagai wadah profesi
Hakim haruslah mampu menjembatani kedua kutub generasi ini sehingga keduanya
dapat bersinergi secara positif untuk menampilkan wajah lembaga peradilan yang
modern dan berwibawa. IKAHI harus mampu berkontribusi membentuk Hakim yang siap
menjawab tantangan-tantangan lembaga peradilan di era yang terus berubah
seiring cepatnya perkembangan teknologi dan informasi.
Kontribusi
IKAHI dalam membentuk Hakim-hakim yang siap menjawab tantangan perkembangan
masyarakat dan tuntutan publik bisa dilakukan dengan kolaborasi dengan entitas
lainnya tanpa melupakan kedudukan para anggota IKAHI sebagai Hakim yang tetap
menjaga independensinya. Kolaborasi tidak hanya sebagai sarana untuk bertukar
ide dan belajar dari pengalaman terbaik, namun hal tersebut juga bermanfaat
dalam meningkatkan kapasitas organisasi melalui redesain organisasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan para anggota organisasi memasuki setiap bentuk
perubahan.
Hakim
merupakan profesi yang mulia dan ke-Mulia-an profesi ini tentunya tidak
terlepas dari profesionalitas yang melekat pada jabatan Hakim. Profesionalitas
ini dibangun dari pengetahuan dan pengalaman serta selalu butuh untuk di update
sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dilayani oleh profesi tersebut.
Profesionalitas
tidak hanya dibangun secara mandiri oleh penyandang profesi namun juga secara
ideal seyogyanya dibangun melalui jaringan kerjasama dengan profesi lainnya
melalui wadah organisasi profesi.
IKAHI
harus menjadi wadah bagi para Hakim untuk selalu meng-update profesionalitasnya.
Peningkatan kemampuan dan ketrampilan Hakim di luar hal-hal yang bersifat
teknis yustisial namun mempengaruhi perkembangan dalam bidang teknis yustisial
seperti bidang teknologi informasi merupakan area yang bisa diwadahi oleh IKAHI
untuk melayani para anggotanya. Dalam area-area seperti ini, IKAHI bisa
bekerjasama dengan organisasi profesi lainnya atau entitas lainnya untuk
meningkatkan kapasitas para anggota IKAHI. Selain itu bebrbagai area pendukung
dalam menunjunag pelaksanaan tugas Hakim seperti bidang Kesehatan juga bisa
menjadi area yang dijembati oleh IKAHI antara pemangku kepentingan di Mahkamah
Agung serta di luar Mahkamah Agung. Kesemua usaha ini tentunya merupakan
ikhtiar dari IKAHI dalam membangun Profesionalitas dan Kapasitas Hakim sebagai
anggota IKAHI.
Pada
kesempatan ini saya sampaikan penghargaan dan terimakasih kepada seluruh
Pengurus Pusat IKAHI yang telah berusaha menjalankan amanah Munas IKAHI ke
XVIII di Mataram tahun 2016 serta menggerakkan roda organisasi IKAHI selama 3
(tiga) tahun ini dengan segala keterbatasan yang ada. Semua kerja keras
Pengurus Pusat IKAHI dalam mengelola organisasi yang penuh dinamika ini layak
mendapatkan apresiasi. Saya yakin Pengurus Periode 2016-2019 yang akan segera
demisioner ini telah berusaha maksimal untuk menampung dan mengimplementasikan
gagasan dan pemikiran dari para anggota IKAHI walaupun pada akhirnya ada
hal-hal yang mungkin masih perlu pembenahan-pembenahan lebih lanjut.
Dalam
kesempatan ini juga saya menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan kepada
Panitia Pusat maupun Panitia Daerah serta semua pihak atas terselenggaranya
Munas ini. Dan kepada seluruh peserta diucapkan selamat mengikuti Munas,
laksanakan Munas ini secara demokratis, mudah-mudahan Allah SWT, Tuhan YME meridhoinya. ***Hoky
Sumber: Humas MA
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !