Sangkin Kesalnya Advokat Alexius Tantrajaya Menghadapi Lawan Kliennya lalu berfoto dengan latar belakang menertawakan dunia |
Bahkan sebelum menikahi Maria, sang suami bernama Denianto Wirawardhana juga telah menikah secara resmi dengan seorang bule di Jerman dan memiliki seorang anak bernamaThomas Wirawardhana.
Dalam perjalanannya ternyata sang suami meninggal dunia, lalu Ny. Maria juga mengurusi anak sang suami yang lahir di Jerman, sehingga perempuan yang menjanda itu memikul beban yang berat dengan tiga orang anak suami tercinta.
Namun betapa kagetnya Ny. Maria ketika akan menarik uang deposito milik suaminya bernilai Rp 7 Miliar lebih itu, dirinya tak dapat menarik dana itu karena adanya laporan palsu yang direkayasa oleh sejumlah saudara alm suaminya, yang menyatakan bahwa Ny. Maria bukanlah isteri sah, sehingga dana tabungan di sebuah bank dan aset sang suami berupa rumah dan tanah serta tokoh menjadi milik para saudara suaminya. Dari sinilah perseterusan panjang diranah hukum terus berbelit.
Hebatnya lagi justru peristiwa tindak pidana itu telah dilaporkan oleh Ny. Maria sebagaimana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri : No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008.
Laporan Polisi itu sangat lemot dikerjakan aparat hukum, sehingga berulang kali telah dilaporkan kesemua instansi hukum, tetapi nyatanya pihak Polri justru menghentikan perkara itu belum lama ini sebagaimana SP3 bernomor Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019.
Artinya setelah selama 11 tahun berjuang mendapatkan kepastian huku dan hak waris dari suaminya yang sesungguhnya meninggalkan harta ratusan miliar, yang hanya dimakan oleh orang yang tidak berhak secara hukum, akibatnya Ny Maria yang menggandeng pengacara senior Alexius Tantrajaya SH Mhum, tak mau menyerah begitu saja, dan kini mengajukan prapid di PN Jaksel guna sebuah kepastian hukum karena negara kita adalah negara hukum.
Para kuasa Pemohon Praperadilan perlu hadir di persidangan nanti untuk diperiksa dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, terdaftar di Kepaniteraan PN Jaksel tertanggal 28 Oktober 2019 Nomor: 136/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel dalam perkara antara: Ny Maria Magdalena Adriaty Hartono sebagai Pemohon Praperadilan melawan Kapolri cq Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal, Markas Besar Kepolisian RI sebagai Termohon Praperadilan, kata H Sobur dalam surat panggilan sidang itu.
Sejumlah media ikut terus memantau jalannya sidang prapid yang akan datang, semoga para pihak yang berperkara bisa tepat waktu, dan kembali nasib Ny Maria akan ditentukan oleh hakim tunggal PN Jaksel dimana sidang prapid ini sudah tuntas dalam waktu satu pekan sejak dimulainya sidang pertama.*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !