Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat |
Tersangka inisial Ur alias Upang ditangkap pada 22 September 2019 lalu dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku
UR alias Upang ditangkap bukan dalam kegiatan Operasi Antik 2019 yang digelar Dit Resnarkoba Polda Maluku sejak 6 hingga 16 November 2019.
Menurut Kabid Humas, Upang adalah seorang anggota Polri aktif yang selama ini menjalankan kedinasannya di Polres Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD).
Namun karena sakit, yang bersangkutan dipindahkan sebagai anggota Dokes Polda Maluku dan sementara menjalani perawatan.
" Pada Intinya kita tidak menutupi siapa pun yang terlibat, baik anggota polisi maupun masyarakat dan Kapolri juga telah menegaskan setiap personel yang diduga terlibat kasus narkoba serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan," ujarnya.
Setiap ada informasi penggunaan atau pun pengedaran narkoba maka polisi tetap melakukan pemantauan, apalagi terhadap mereka yang sudah pernah melakukan tindak pidana serupa.
Melihat barang bukti yang disita dari tangan tersangka Upang juga tergolong banyak sehingga tidak mungkin yang bersangkutan hanya sebagai pemakai.
Berdasarkan keterangan tersangka ada yang menyuruh sehingga nama yang disebutkan sudah masuk DPO polisi dan sementara dilakukan pengembangan," tegas Kabid Humas. ***Firman Sahetapi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !