Sidang terkait kasus narkoba dengan terdakwa Karman alias Jomplang bin Siman digelar di PN Jakarta Timur hari ini, Senin (25/11/2019) |
Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perkara narkotika dengan
terdakwa Karman alias Jomplang bin Siman.
Kepada Karman, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) mendakwakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karman sendiri berhasil diamankan
pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 01.05 WIB dini hari di area
parkir Grand Mall Cakung, Jalan Raya Bekasi Ujung Menteng, Jakarta Timur
setelah tertangkap basah melakukan transaksi pengedaran narkoba.
Sebelumnya kepolisian Polsek
Cakung sudah lebih dulu menerima informasi terkait banyaknya transaksi
peredaran narkotika yang di lakukan di sebuah kafe di Grand Mall Cakung, yakni
kafe Infinity. Menanggapi hal tersebut, anggota kepolisian Polsek Cakung pun
segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan observasi.
Ketika tertangkap, terdakwa
yang sudah lama menjadi target polisi tersebut segera diperiksa. Polisi
melakukan terhadap terdakwa di kamar mandi yang terletak di samping lobby kafe
Infinity. Namun, tak ditemukan apapun kecuali uang tunai senilai Rp 700.000
yang diamankan sebagai barang bukti.
Penggeledahan lalu dilanjutkan
dan dari motor Yamaha Mio milik terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti lain, yakni
satu bungkus rokok bekas berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto
24,48 gram.
Berdasarkan pemeriksaan
laboratoris kriminalistik, barang bukti yang ditemukan benar mengandung
metamfotamina dan terdaftar di golongan 1.
Hakim
ketua majelis DR. Safrudin Ainor R., S.H., M.H dengan anggota Nelson Marbun, S.H.,
M.H. dan Siti Rohma, S.H., M.H. menganjurkan kepada terdakwa agar didampingi
oleh penasehat hukum. Dengan itu, Yudistira Fajar Gloria Tarigan, S.H. dan
Edison, S.H. dari POSBAKUM ditunjuk sebagai penasehat hukum.
Sidang
pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan
keterangan sejumlah saksi. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !