Tangerang,
Info Breaking News – Sebuah pabrik perakitan
smartphone ilegal dari Singapura digrebek oleh tim Satuan Reserse Kriminal
Khusus Polres Kota Tangerang, Minggu (17/11/2019).
Petugas
berhasil menyita 1.697 ponsel pintar senilai total Rp 8 miliar dari pabrik yang
berlokasi di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten
Tangerang tersebut.
“Sore
ini kita melakukan pengungkapan usaha ilegal merakit smartphone merek iPhone berbagai type. Ada 1.697 unit yang kita
sita dengan estimasi senilai Rp 8 Miliar,” kata Kapolres Kota Tangerang AKBP
Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, Minggu
(17/11/2019).
Selain
barang bukti, petugas juga berhasil menciduk dua orang pelaku, yakni oknum R
(25) dan WS (28). Keduanya diketahui sebagai pemilik dan perakit smartphone ilegal. Tak hanya
merekondisi, para tersangka juga turut memalsukan dus dan nomor IMEI.
R
dan WS diketahui membeli handphone
yang sudah rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Handphone pintar itu lalu direkondisi
dengan mengganti komponen dengan suku cadang palsu.
“Para
tersangka merakit smartphone ini tingkat home industri, dimana iphone dari Singapura
yang rusak diperbaiki kembali dengan komponen bukan original, di antaranya
earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” jelasnya.
Perbuatan
keduanya, kata Ade, telah melanggar izin perlindungan konsumen, perindustrian
dan perdagangan, serta izin telekomunikasi. Tak hanya itu, polisi juga menjerat
kedua tersangka dengan pasal pencucian uang.
“Para
tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto
Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104
dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang
Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5
Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun
penjara,” papar Ade. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !