Headlines News :
Home » » Polisi Sita Smartphone Senilai Rp 8 Miliar dari Pabrik Perakit iPhone Ilegal

Polisi Sita Smartphone Senilai Rp 8 Miliar dari Pabrik Perakit iPhone Ilegal

Written By Info Breaking News on Senin, 18 November 2019 | 14.14



Tangerang, Info Breaking News – Sebuah pabrik perakitan smartphone ilegal dari Singapura digrebek oleh tim Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Kota Tangerang, Minggu (17/11/2019).

Petugas berhasil menyita 1.697 ponsel pintar senilai total Rp 8 miliar dari pabrik yang berlokasi di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Sore ini kita melakukan pengungkapan usaha ilegal merakit smartphone merek iPhone berbagai type. Ada 1.697 unit yang kita sita dengan estimasi senilai Rp 8 Miliar,” kata Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, Minggu (17/11/2019).

Selain barang bukti, petugas juga berhasil menciduk dua orang pelaku, yakni oknum R (25) dan WS (28). Keduanya diketahui sebagai pemilik dan perakit smartphone ilegal. Tak hanya merekondisi, para tersangka juga turut memalsukan dus dan nomor IMEI.
R dan WS diketahui membeli handphone yang sudah rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Handphone pintar itu lalu direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang palsu.

“Para tersangka merakit smartphone ini tingkat home industri, dimana iphone dari Singapura yang rusak diperbaiki kembali dengan komponen bukan original, di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” jelasnya.

Perbuatan keduanya, kata Ade, telah melanggar izin perlindungan konsumen, perindustrian dan perdagangan, serta izin telekomunikasi. Tak hanya itu, polisi juga menjerat kedua tersangka dengan pasal pencucian uang.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” papar Ade. ***Raymond Sinaga

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved