Chandra Hamzah |
Bandung, Info Breaking News - Kali ini giliran mantan komisioner KPK Chandra Hamzah diprotes keras oleh sang advokat kharismatic Prof. Dr. OC. Kaligis SH, terkait wacana usulan segelintir pihak terhadap Chnadra Hamzah yang belakangan digadang gadang akan menduduki jabatan ditubuh BUMN.
Berikut dibawah ini surat utuh Kaligis secara terbuka kepada Erick Thoir :
Sukamiskin, Selasa, 19 Nopember 2019.
No. 159/OCK.XI/2019.
SURAT TERBUKA
Kepada yang saya hormati
Bapak Menteri Badan Usaha Milik Negara,
Bapak Erick Tohir
di
Jakarta.
Hal.: Keberatan atas usul pengangkatan Chandra
Hamzah
sebagai salah seorang komisaris atau direktur BUMN.
Alasan:
Karena yang bersangkutan sekalipun
perkaranya dideponeer,
tetap menyandang status terpidana koruptor.
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya,
Prof. Otto Cornelis Kaligis, sekarang warga binaan Lapas Sukamiskin, hasil rekayasa target KPK, baik sebagai
praktisi, maupun sebagai pemerhati hukum menyampaikan kepada Bapak Menteri hal
berikut ini :
1.
Hari ini
beredar di medsos rencana Bapak mengangkat Chandra Hamzah sebagai salah seorang
petinggi Bapak di BUMN.
2.
Sebagai
praktisi yang banyak terlibat dalam perkara perkara di KPK, saya sendiri punya
bukti bukti betapa KPK yang tanpa pengawasan, penuh dengan oknum oknum korup.
Sukamiskin, Selasa, 19 Nopember 2019.
No. 159/OCK.XI/2019.
1.
Chandra
Hamzah diberhentikan sebagai komisioner KPK melalui keputusan Presiden, karena
terlibat perkara korupsi, sempat ditahan di rumah tahanan Mako Brimob,
diselamatkan dan dibebaskan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, melalui deponeering, dengan alasan pembebasannya
atau tidak diajukannya perkara itu ke Pengadilan demi kepentingan umum. Aneh
memang. Koruptor, dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum, sedangkan
banyak gubernur, bupati yang divonis bersalah karena kebijakan yang dibuatnya,
tanpa adanya kerugian negara. Bukti adanya tebang pilih.
2.
Untuk
jelasnya saya membuat buku berlabel ISBN berjudul Korupsi Bibit-Chandra. Buku ini telah ada di perpustakaan
perpustakaan di Belanda, Australia bahkan di perpustakaan Kongres Amerika. Buku
tersebut saya berikan juga ke KPK, agar saya tidak dinyatakan memfitnah KPK.
Dalam buku tersebut Bapak akan melihat betapa KPK yang tanpa pengawasan ,
adalah lembaga penuh dengan oknum Korup.
3.
Bukan cuma
saya yang mengatakan hal itu. Pansus DPR terhadap KPK, Prof. Romli Atmasasmita,
sebagai bidan KPK, Prof. Indriyanto
Senoadji, masyarakat dan banyak ahli hukum lainnya, memberi kesaksian mengenai
korupsi di tubuh KPK.
4.
Sebagian
oknum KPK yang berhenti di KPK kini menyusup ke Lembaga lembaga Pemerintah
lainnya untuk menyambung nafkah. Contohnya saudara Bambang Widjojanto, ke tempat
basah di DKI. Diberhentikan oleh Presiden di KPK, kini mendapat gaji dari APBD
di DKI. Temuan temuan Badan Pemeriksa Keuangan juga membuktikan bahwa KPK penuh
dengan oknum korup. Sumbangan keuangan KPK kepada ICW temuan BPK, tidak
ditindak lanjuti. Komisioner Saut Situmorang yang pernah menyatakan berhenti
dari KPK, karena adanya Undang undang Revisi KPK, tanpa malu, menarik kata
katanya kembali, dan kembali menikmati kekuasaan sebagai komioner KPK.
5.
Sudah
banyak laporan pidana terhadap oknum KPK yang tidak ditindak lanjuti oleh
kepolisian. Saya yakin, Bapak Menteri
yang punya latar belakang Pengusaha, banyak tidak mengetahui perilaku korup
oknum oknum KPK. Adalah ex Ketua
Komisioner KPK, saudara Antasari Azhar yang mulai membongkar korupsi di tubuh
internal KPK. Sayangnya Antasari dikriminalisasi
melalui sangkaan rekayasa Pembunuhan terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen.
Sangkaan terhadap dirinya dilakukan tanpa bukti, atau dengan bukti hasil
rekayasa. Sampai sampai semua keluarga Nasarudin Zulkarnaen akhirnya memihak ke
saudara Antasari Azhar.
6.
Akhirnya
izinkanlah saya memberi 2(dua) buku karangan saya masing masing berjudul Korupsi Bibit-Chandra dan buku kasus
Nazaruddin yang saya bela mulai dari Singapura, Bogota sampai Jakarta berudul
: “M. NAZARUDDIN : Jangan Saya
Direkayasa Politik & Dianiaya”. Semua buku itu berdasarkan fakta yang
saya peroleh ketika membela para korban rekayasa KPK di Pengadilan.
Akhirnya mohon maaf
bila surat saya kepada Bapak ini bersifat terbuka. Khawatir karena kesibukan
Bapak, surat saya ini tak kunjung sampai ketangan Bapak.
Terimakasih yang tak terhingga atas perhatian saya ucapkan.
Tertanda
Oc. Kaligis
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !