Jakarta, Info Breaking News – Keputusan
Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK dinilai dilakukan untuk menghormati
Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan Presiden
kepada MK sebagai kekuasaan lembaga yudikatif yang memiliki legitimasi
konstitusional,” ujar pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji di Jakarta,
Minggu (3/11/2019).
Indriyanto
menyebut Presiden memiliki diskresi penuh untuk memutuskan bahwa jalur
legitimasi melalui putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna. Oleh
karena itu, alangkah baiknya jika seluruh komponen yang berkepentingan menunggu
hasil pemeriksaan yang masih berlangsung serta putusan MK yang sifatnya final
dan mengikat.
Meskipun
Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang bersifat subjektif, Indriyanto
menilai penerbitan Perppu KPK tetap akan menjadi tidak konstitusional lantaran
keberadaannya tidak memenuhi syarat kondisi “kegentingan yg memaksa” sesuai
syarat Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
“Tidak
ada kegentingan yang memaksa, yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu,”
paparnya.
Lebih
lanjut ia menjelaskan bahwa secara substansial, dengan ada atau tidak UU KPK
yang baru, penegakan hukum masih tetap berjalan. Proses penyelidikan dengan
operasi tangkap tangan (OTT), penyidikan, penuntutan, hingga proses di
pengadilan tetap memiliki legitimasi proyustitia.
“Jadi, tidak
benar pandangan yang mengatakan bahwa UU KPK yang baru ini adalah bentuk
pelemahan (terhadap KPK). Anggapan seperti itu bentuk misleading opini publik,”
pungkas dia. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !