Terdakwa Ledisca Nataya ketika menjalani persidangan |
Jakarta,
Info Breaking News – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang hari tadi menggelar
persidangan perkara No. 2/Pid.S/2019/PN Jkt.Pusat dengan terdakwa Ledista
Nataya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) P.
Permana T., S.H. dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat 1
KUHP tentang penghinaan. JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda
sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini sebenarnya bermula beberapa waktu lalu dimana saksi yang bernama Oktasari Sabil melihat terdakwa mengeluarkan dua ekor anjing miliknya melalui sebuah lift di apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Oktasari pun kemudian menegur
terdakwa dengan mengatakan tidak boleh pelihara anjing di apartemen. Tak terima
ditegur, keduanya pun terlibat keributan. Saksi Oktasari lalu mengucapkan kata-kata
rasis bahkan sampai membawa 15 orang anggota salah satu organisasi masyarakat
(ormas).
Ledisca bersama seorang anggota keluarga |
Terprovokasi dan merasa
dilecehkan, terdakwa spontan mengucapkan kalimat “anjing lebih pintar dari
manusia”. Dalam pembelaannya, seperti dibacakan oleh sang penasehat hukum F.
Sugianto Sulaiman, S.H.dari kantor hukum Kusala Nitisena, terdakwa mengaku kata-kata tersebut sebenarnya tidak
dimaksudkan untuk menghina saksi.
Sebelumnya kasus ini pernah
dimediasi. Saksi kala itu mengajukan syarat kompensasi uang sebesar Rp 1 miliar
yang akhirnya ditolak mentah-mentah oleh Ledisca.
Dalam putusannya, hakim Abdul
Kohar, S.H., M.H. menyatakan bahwa pasal 310 ayat 1 yang dituntut oleh JPU
tersebut salah alamat. Terdakwa pun akhirnya diputus bebas. Ia juga turut
membebankan ongkos perkara terhadap negara dan memulihkan nama baik Ledista.
***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !