Headlines News :
Home » » Buntut Penyelundupan Harley Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Garuda Indonesia

Buntut Penyelundupan Harley Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Garuda Indonesia

Written By Info Breaking News on Sabtu, 07 Desember 2019 | 19.26

Erick Thohir bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengecek keadaan Harley Davidson dan Sepeda Brompton
Jakarta, Info Breaking News - Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia sepakat memberhentikan sementara seluruh direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo. Jabatan direksi yang kosong tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Buntut dari penyelundupan sepeda motor harley davidson dan sepede brompton dalam pesawat airbus A330-900 Neo adalah pemecatan Direktur Utama maskapai tersebut yaitu Ari Ashkara.

Menteri BUMN Erick Tohir juga  memutuskan untuk mencopot seluruh direksi maskapai pelat merah tersebut baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

Hal itersebut  disampaikan oleh Komisaris Utama (Komut) Sahala Lumban Gaol usai melakukan rapat di Kementerian BUMN pada pagi hari ini.

"Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sahala, di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).

Sahala Lumban Gaol menyatakan pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.

Ada dua cara pemberhentian direksi. Satu yaitu pemberhentian sementara, itu dilakukan oleh dewan komisaris, dan pemberhentian permanen akan dilakukan di dalam RUPSLB. Jadi yang kita lakukan sekarang adalah pemberhentian sementara," tegasnya

Penunjukan Plt akan dilakukan dalam waktu dekat. Adapun pmeberhentian sementara direksi berlaku hingga hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.*** Nadya Emilia S
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved