Terdakwa Ir. Faaz dihadapan Majelis Hakim Yang dipimpin Ida Ratnawati SH MH |
Yogyakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya terdakwa Ir. Faaz yang melakukan kejahatan melalui ITE dituntut penjara selama 5 Bulan oleh JPU Retna Wulaningsih SH dari Kejari Yogyakarta.
Kasus ini bermula dari penghinaan dan pencemaran
nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia
(Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso
alias Hoky yang juga merupakan insan wartawan dan menjabat sebagai Wapemred Media
Online Info Breaking News, kembali digelar Kamis (05/12/2019) di Pengadilan
Negeri (PN) Yogyakarta dengan perkara nomor 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk.
Majelis Hakim yang diketuai
oleh Ida Ratnawati SH MH dengan
anggota Bandung Suhermoyo SH MHum
dan Suparman SH MH serta Panitera
Pengganti Ratna Dewanti SH menyimak
dengan serius pembacaan tuntutan oleh JPU Retna
Wulaningsih SH MH terhadap Terdakwa IR. Faaz yang dibacakan sepanjang lebih kurang 80
menit.
Dalam tuntutannya disampaikan;jaksa Retna Wulaningsih menyatakan secara tegas bahwa benar komentar terdakwa Ir. Faaz
dengan menulis kata “terdakwa”, “KUTU KUPRET /KK” dalam komentarnya di akun facebook Soegiharto Santoso dan akun Facebook Group Apkomindo adalah
ditujukan kepada saksi Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, yang pada saat itu saksi Hoky menjadi
terdakwa dalam persidangan di Bantul itu.
Benar bahwa para saksi lainnya seperti saksi Felix Lukas Lukmana, saksi Sugiyatmo, saksi Ir. Muzakkir, saksi
Michael Sunggiardi, saksi Rudi D Muliadi, ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti
Nurlina, ahli ITE Josua Marojahan Sinambela,
maupun ahli pidana DR. Mudzakkir, ahli pidana Prof. DR. Edward Omar Sharif
Hiariej, ahli pidana Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto, juga mengerti bahwa komentar
tersebut ditujukan/ yang dimaksud terdakwa tersebut adalah saksi
Hoky, karena komentar terdakwa Ir. Faaz tersebut merupakan
komentar balasan atas postingan tulisan dari saksi Hoky.Berdasarkan
keterangan saksi Felix Lukas Lukmana, saksi
Ali Said Mahanes, saksi Sugiyatmo, saksi Ir. Muzakkir, bahwa
memang kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat jelas
merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik, karena saksi Hoky
dinamakan KUTU KUPRET / KK, yang secara umum jelas bahwa kutu adalah hewan,
yang berarti saksi Hoky disamakan dengan hewan. Sedangkan kata
kampret sendiri juga bermakna negative dan hewan.
Hoky diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan dan direndahkan martabatnya.
Terdakwa Ir. Faaz Paling kiri Bersama Tim PH nya Diruang Sidang PN Yogyakarta |
Disamping itu juga saksi Hoky diserang
kehormatannya, dijelek-jelekkan dan direndahkan martabatnya dengan mengatakan
antara lain destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi,
zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO dan
sebagainya Padahal saksi Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk
masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019, dan
pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali
menjadi Ketum APKOMINDO untuk
masa jabatan 2019-2023.
Bahwa Saksi Hoky juga telah mempunyai SK
Menkumham yaitu AHU
156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang
gugatan di PTUN dan di PTTUN serta di MA pada tanggal 7 September 2017,
memperoleh SK Menkumham nomer AHU
00478.AH.01.08.tahun 2017
dan selanjutnya
untuk Ketum
Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK Menkumham Nomor
AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.
Bahwa berdasarkan pendapat
ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, bahwa benar ketiga akun facebook Soegiharto
Santoso, akun Faaz Ismail maupun akun grup APKOMINDO, ketiganya bersifat
public/terbuka hingga sekarang, sehingga siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join
didalamnya, jadi tanpa harus menjadi anggota kita bisa mengaksesnya.
Bahwa dalam grup APKOMINDO
terlihat anggotanya lebih dari 1.000 orang, dan yang dapat
mengakses selain anggota juga bisa orang lain umum selain anggota termasuk
hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi internet bisa mengaksesnya,
membuka atau melihatnya.
Hoky dan sejumlah insan wartawan yang selama ini ini turut prihatin terhadap kasus yang menghina kalangan jurnalist ini sesungguhnya merasa kecewa terhadap ringannya tuntutan yang dijatuhkan oleh pihak JPU terhadap terdakwa Ir. Faaz, namun begitu Hoky berharap semoga pihak majelis hakim PN Yogyakarta tidak lagi memberikan pengurangan atas vonis yang kelak dibacakan, dengan amar putusan perintah segera ditahan, guna memberikan pelajaran berharga, karena sejauh ini terdakwa Ir. Faaz tidak ditahan, dan itu yang membuat satu pihak merasa besar kepala dan satu pihak lagi merasa sangat dilecehkan.*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !