Headlines News :
Home » » Kasus 'Kutu Kupret', Terdakwa IR. Faaz Dituntut 5 Bulan Penjara

Kasus 'Kutu Kupret', Terdakwa IR. Faaz Dituntut 5 Bulan Penjara

Written By Info Breaking News on Jumat, 06 Desember 2019 | 09.02

Terdakwa Ir. Faaz dihadapan Majelis Hakim Yang dipimpin Ida Ratnawati SH MH
Yogyakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya terdakwa Ir. Faaz yang melakukan kejahatan melalui ITE dituntut penjara selama 5 Bulan oleh JPU Retna Wulaningsih SH dari Kejari Yogyakarta.
Kasus ini bermula dari penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga merupakan insan wartawan dan menjabat sebagai Wapemred Media Online Info Breaking News, kembali digelar Kamis (05/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan perkara nomor 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum dan Suparman SH MH serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti SH menyimak dengan serius pembacaan tuntutan oleh JPU Retna Wulaningsih SH MH terhadap Terdakwa IR. Faaz  yang dibacakan sepanjang lebih kurang 80 menit.

Dalam tuntutannya disampaikan;jaksa Retna Wulaningsih menyatakan secara tegas bahwa benar komentar terdakwa Ir. Faaz dengan menulis kata “terdakwa”, “KUTU KUPRET /KK” dalam komentarnya di akun facebook Soegiharto Santoso  dan akun Facebook Group Apkomindo adalah ditujukan kepada saksi Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, yang pada saat itu saksi Hoky menjadi terdakwa dalam persidangan di Bantul itu.

Benar bahwa para saksi lainnya seperti saksi Felix Lukas Lukmana, saksi Sugiyatmo, saksi Ir. Muzakkir, saksi Michael Sunggiardi, saksi Rudi D Muliadi, ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina,  ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, maupun ahli pidana DR. Mudzakkir, ahli pidana Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej, ahli pidana Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto, juga mengerti bahwa komentar tersebut ditujukan/ yang dimaksud terdakwa tersebut adalah saksi Hoky, karena komentar terdakwa Ir. Faaz tersebut merupakan komentar balasan atas postingan tulisan dari saksi Hoky.Berdasarkan keterangan saksi Felix Lukas Lukmana, saksi Ali Said Mahanes, saksi Sugiyatmo, saksi Ir. Muzakkir, bahwa memang kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik, karena saksi Hoky dinamakan KUTU KUPRET / KK, yang secara umum jelas bahwa kutu adalah hewan, yang berarti saksi Hoky disamakan dengan hewan. Sedangkan kata kampret sendiri juga bermakna negative dan hewan.

Hoky diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan dan direndahkan martabatnya.
Terdakwa Ir. Faaz Paling kiri Bersama Tim PH nya Diruang Sidang PN Yogyakarta
Disamping itu juga saksi Hoky diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan dan direndahkan martabatnya dengan mengatakan antara lain destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO dan sebagainya Padahal saksi Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019, dan pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum APKOMINDO untuk masa jabatan 2019-2023.
Bahwa Saksi Hoky juga telah mempunyai SK Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang gugatan di PTUN dan di PTTUN serta di MA pada tanggal 7 September 2017, memperoleh SK Menkumham  nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, bahwa benar ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz Ismail maupun akun grup APKOMINDO, ketiganya bersifat public/terbuka hingga sekarang, sehingga siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya, jadi tanpa harus menjadi anggota kita bisa mengaksesnya.
Bahwa dalam grup APKOMINDO terlihat anggotanya lebih dari 1.000 orang, dan yang dapat mengakses selain anggota juga bisa orang lain umum selain anggota termasuk hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi internet bisa mengaksesnya, membuka atau melihatnya. 
Hoky dan sejumlah insan wartawan yang selama ini ini turut prihatin terhadap kasus yang menghina kalangan jurnalist ini sesungguhnya merasa kecewa terhadap ringannya tuntutan yang dijatuhkan oleh pihak JPU terhadap terdakwa Ir. Faaz, namun begitu Hoky berharap semoga pihak majelis hakim PN Yogyakarta tidak lagi memberikan pengurangan atas vonis yang kelak dibacakan, dengan amar putusan perintah segera ditahan, guna memberikan pelajaran berharga, karena sejauh ini terdakwa Ir. Faaz tidak ditahan, dan itu yang membuat satu pihak merasa besar kepala dan satu pihak lagi merasa sangat dilecehkan.*** Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved