Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan draf rancangan revisi UU Tipikor
kepada Presiden Joko Widodo dan DPR melalui sebuah surat yang disampaikan hari
ini, Kamis (19/12/2019).
Surat tersebut menjelaskan
mengenai usulan draf
rancangan revisi UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR utk memasukan usulan atau draf rancangan UU tipikor ini sebelum kami meninggalkan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Draf usulan itu sendiri telah disusun oleh KPK sejak akhir tahun 2018 lalu dengan dibantu oleh sejumlah pakar pidana dari beberapa universitas ternama, seperti Unpar, Unpad dan Unair. Tak hanya sejumlah pakar, penyusunan draf usulan perubahan UU Tipikor ini juga turut melibatkan aparat penegak hukum baik pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Agus menjelaskan draf usulan ini diajukan karena KPK dan aparat penegak hukum lain menilai UU Tipikor yang berlaku saat ini masih memiliki banyak kekurangan, salah satu poin utamanya ialah belum terakomodasinya sejumlah norma dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (the United Nations Convention against Corruption atau UNCAC) padahal Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
Untuk itu, Agus berharap draf usulan perubahan UU Tipikor yang diusulkan pihaknya masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020 DPR dan pemerintah. Agus mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses tersebut.
"Jadi hari ini kami usulkan. Permintaan kami pada semua pihak, media, ahli, perguruan tinggi, dan masyarakat supaya ikut mengawal rancangan ini supaya bisa dibahas untuk masuk prolegnas Pemerintah dan DPR yang akan dibahas 2020," paparnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan 50
rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas 2020
dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/12/2019). Meski demikian, Agus mengaku
optimis usulan revisi UU Tipikor ini bakal lolos Prolegnas dengan dorongan
seluruh elemen masyarakat. Apalagi, Agus meyakini perubahan UU Tipikor dapat
mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Makanya supaya ini nanti dibahas anda semua ikut mengawal. Para
ahli ikut kawal, teman-teman perguruan tinggi, media, rakyat semua ikut kawal.
Yang paling baik untuk Negara kita terkait dengan UU Tipikor seperti apa, mari
kita kawal semua," pungkasnya. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !