Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan |
Jakarta, Info Breaking News –
Guna menghindari terjadinya praktik korupsi di kalangan politik, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar dana bantuan politik
ditingkatkan menjadi Rp 8.000 per suara.
Hal
ini lantaran peningkatan dana
bantuan harus diiringi dengan perbaikan tata kelola partai yang tercantum dalam
kajian terdahulu tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi
lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi,
rekrutmen dan keuangan parpol.
Tak hanya itu, untuk mendorong akuntabilitas
pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik terlebih
dahulu harus diedit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara
berkala.
Meski begitu, KPK tidak menjamin rekomendasinya terkait peningkatan dana
bantuan ini dapat menuntaskan persoalan korupsi di sektor politik. Namun,
setidaknya, KPK berharap meningkatnya dana bantuan tersebut membuat partai tak
lagi meminta uang kepada para kader yang telah menjadi menteri maupun anggota
DPR.
"Sudah barang tentu kita tidak bisa jamin 100 persen orang itu
harus baik. Tapi salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan
cara seperti ini karena kita tahu partai politik itu membutuhkan biaya
operasional dan biaya lain-lainnya. Maka mereka sebagian ini mengambil dari
orang-orang yang sudah duduk misalnya di pemerintahan atau di legislatif,"
kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
KPK juga berharap para menteri maupun anggota
DPR yang berasal dari parpol kedepannya tidak lagi dibebani untuk menyetor ke
partai asal mereka. Dengan demikian, para penyelenggara negara tersebut dapat
fokus bekerja untuk menyejahterakan masyarakat.
"Harapan kita supaya nanti para personil yang sudah duduk di
legislatif ataupun para kepala daerah atau menteri di pemerintahan lainnya
tidak ada lagi beban-beban seperti ini. Tidak memberatkan mereka sehingga
mereka nanti bekerja dengan baik," imbuhnya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI), estimasi kebutuhan anggaran lima partai yang memperoleh suara
50 persen secara akumulasi pada Pemilu 2019, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra
dan PKS ialah Rp16.922 per suara. KPK merekomendasikan bantuan pendanaan
diberikan negara maksimal 50 persen dari kebutuhan anggaran parpol. Dengan
demikian, negara memberikan bantuan sebesar Rp 8.461 per suara.
Hasil kajian tersebut memperbaiki perhitungan
sebelumnya, yakni sebesar Rp 10.706 per suara secara bertahap selama 10 tahun
dengan tahap pertama 1.000 per suara.
Selain tak lagi membebani para kader, KPK meminta partai politik menjalankan
SIPP dan membangun pengelolaan anggaran yang transparan, sistem kaderisasi
serta rekrutmen yang baik serta membentuk kode etik.
"Jadi ini langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam upaya
pencegahan suapaya tidak terjadi korupsi. Seperti saya katakan tadi sumber dari
seluruh penyelenggara negara yang ada di Indonesia ini hampir semuanya dari
parpol," katanya.
Upaya ini, lanjut Basaria, merupakan langkah paling nyata yang dapat
dilakukan untuk mencegah korupsi di sektor politik. Ia pun menegaskan pihaknya tidak
akan segan menjerat penyelenggara negara dari partai yang masih melakukan
korupsi.
"Ini adalah salah satu upaya langkah yang paling real dan
bisa langsung kita lihat. Nanti lima tahun ke depan bisa kita lihat
perkembangannya. Mudah-mudahan tidak terjadi. Tidak ada lagi yang masuk ke
dalam langkah berikutnya, upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum," tegas dia. ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !