Asmaul Husna dan Ridwan |
Ridwan dikenakan Pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Asmaul Husna dibunuh kekasihnya menggunakan bantal dan pisau. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin.
Ia mengatakan, RK menggunakan bantal untuk menutup wajah Asmaul. "Awalnya pelaku menutup wajah korban selama 15 menit," ungkapnya. Namun, RK melihat Asmaul Husna masih bernafas. Ia pun mengambil pisau dari dapur untuk membunuh korban.
Sementara ini motif pelaku adalah kalap lantaran korban, yang sedang hamil 4 bulan, hendak memberi tahu orang tuanya.
Menurut Syamsuddin, penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, dari dua orang sepupu korban, orang tua korban, hingga pelaku sendiri.
Penambahan pasa tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan lagi. Sementara itu. Adapun pemeriksaan lanjutan, nanti kita kembangkan lagi," kata Syamsuddin. *** Jeremy FS
Menurut Syamsuddin, penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, dari dua orang sepupu korban, orang tua korban, hingga pelaku sendiri.
Penambahan pasa tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan lagi. Sementara itu. Adapun pemeriksaan lanjutan, nanti kita kembangkan lagi," kata Syamsuddin. *** Jeremy FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !