Headlines News :
Home » » Mendikbud: UN Hanya Berlaku Hingga 2020

Mendikbud: UN Hanya Berlaku Hingga 2020

Written By Info Breaking News on Rabu, 11 Desember 2019 | 11.39


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Jakarta, Info Breaking News – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memutuskan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) hanya akan dilakukan hingga tahun 2020 saja.
Direncanakan, tahun 2021 mendatang UN akan digantikan oleh asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa atau literasi, kemampuan bernalar menggunakan matematika atau numerasi dan penguatan pendidikan karakter.
Pelaksanaannya sendiri, kata Nadiem, dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya mereka yang duduk di kelas 4, 8 dan 11. Hal ini diharapkan dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini nantinya akan digunakan sebagai basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti PISA dan TIMSS,” tutur Nadiem di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Pemberlakuan kebijakan baru ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Untuk itu, Mendikbud sendiri telah menetapkan empat (4) program pokok kebijakan pendidikan dengan fokus merdeka belajar. Empat program tersebut meliputi Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) serta Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” katanya.

Terkait USBN dan PPDB, Nadiem menjelaskan 
USBN 2020 diterapkan lewat ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan yang meliputi tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.
Guru dan sekolah nantinya akan lebih merdeka untuk menilai hasil belajar siswa. Anggaran USBN juga dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dalam penyusunan RPP, lanjutnya, Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru dapat bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP, tetapi tetap memuat tiga komponen inti, yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” papar Nadiem.

Dalam PPDB, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Ia menyebutkan PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Sementara itu untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya akan disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ungkapnya.

Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” ujarnya. ***Winda Syarief





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved