Terdakwa Jumhari alias Jumadi alias Gondrong menjalani persidangan setelah menewaskan istrinya sendiri karena sering merasa dilecehkan |
Jakarta,
Info Breaking News – Jumhari
alias Jumadi alias Gondrong secara sadis membunuh istrinya sendiri, Koriah,
karena kesal lantaran sering merasa dilecehkan.
Insiden tersebut bermula pada
tanggal 5 Agustus 2019 lalu di suatu rumah kontrakan di Jalan Dukuh V No. 73,
Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat
itu terdakwa tengah menonton televisi sedangkan istrinya pergi ke warung yang
ada di depan kontrakan. Tidak berapa lama, Koriah pun masuk ke rumah dan
langsung melontarkan kata-kata tak pantas.
“Kalau
pulang kerja bawa uang sedikit, kalau malam maunya minta jatah sama istri,”
tutur terdakwa sambil menirukan perkataan korban.
Di
malam hari yang sama, terdakwa pun meminta istrinya untuk berhubungan badan dan
sempat menyuruh korban untuk mandi. Ketika tengah mandi, terdakwa pun mengambil
pisau dan gunting dari belakang rumah kontrakan. Jumhari yang sudah dipenuhi
rasa kesal dan benci karena seringkali merasa direndahkan pun melancarkan
aksinya ketika korban tengah tidur.
Ia
membuka daster korban dengan gunting lalu menusuk leher korban dan memukul
dengan pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya. Setelah korban meninggal,
terdakwa membakar tubuh korban yang justru mengakibatkan anak tirinya, Ripki
Fajar Handika, yang selama kejadian sedang tidur mengalami luka bakar.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Handri Dwi, S.H.
menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP subsidair pasal
338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal hukuman mati.
Sidang
hari ini dipimpin oleh hakim ketua Taringan Muda Limbong, S.H. dengan hakim
anggota Kedwanto, S.H. dan Siti Zamjanah, S.H.
Sidang
akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah
saksi. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !