Prof. Dr. OC. Kaligis SH MH Bersama Lawyernya |
Jakarta, Info Breaking News - Advokat senior Prof. Dr. OC. Kaligis SH MH menaruh rasa bangga terhadap keberanian Jaksa Agung Baru ST. Burhanuddin, yang jauh berbeda dengan sikap mantan Jaksa Agung sebelumnya, membuat ayah artis Velove ini penuh semangat membuat surat terbuka kepada Jaksa Agung Baru ST. Burhanuddin terkait pembiaran kasus perkara pembunuhan tersangka Novel Baswedan yang hingga detik ini terkesan dipetieskan.
Kaligis mengingatkan bahwa dinegara hukum ini semua sama dimata hukum dan tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum, sehingga dengan surat terbuka yang diterima redaksi Jumat, 27 Desember 2019 terkait sejumlah mantan petinggi KPK yang terbelit kasus pidana, haruslah segera dituntaskan hingga kemeja persidangan.
Berikut Surat Terbuka Kaligis Kepada Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin :
Bandung Sukamiskin
Rabu 23 Oktober 2019.
Hal.:
Segera limpahkan perkara penganiayaan juncto pembunuhan tersangka Novel
Baswedan ke Pengadilan Bengkulu, sesuai dengan perintah pengadilan.
Kepada Yang saya hormati Bapak Jaksa Agung
Bapak S.T. Burhanuddin di Jakarta.
Surat terbuka.
Dengan segala hormat.
Perkenankanlah saya Prof. DR.O.C.Kaligis
sekarang berdomicilie hukum di Lapas Sukamiskin, sebagai salah seorang
pemerhati hukum dan akedemisi, pertamatama bersama ini menyampaikan: Selamat menjalankan tugas baru sebagai
jaksa Agung.
1.
Saya mencermati sumpah bapak melalui layar TV yang intinya agar bapak
sebagai Jaksa Agung Menegakkan hukum atas dasar UUD 45, Undang undang dan
peraturan yang berlaku .
2.
UUD 45 mengatur pelaksanaan hukum terhadap setiap orang harus diterapkan
tanpa tebang pilih.
3.
Buktinya Jaksa Agung sebelum Bapak telah melakukan tebang pilih. Ketika
oknum oknum KPK atau simpatisannya terlibat pidana/korupsi, Jaksa Agung
menyelamatkan mereka melalui deponeering. Contohnya kasus Bibit-Chandra Hamzah yang
sempat ditahan di Mako Brimob, selamat melalui deponeering. Hal yang sama
dialami oleh tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua komisioner ini juga kasusnya di
deponeering tanpa meminta pertimbangan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri. Padahal
semua kasus mereka telah melalui SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan) dan P-21. Bahkan gelar
perkara kasus korupsi Prof. Denny Indrayana, dari hasil gelar perkara mana,
Prof. Denny disangka dalam tingkat penyidikan, tersangka pelaku tindak pidana
Korupsi untuk kasus korupsi yang dikenal sebagai Payment Gateway, kasusnya digantung bahkan di peti eskan.
1. Penganiayaan juncto pembunuhan telah
dilakukan di TKP. P.21 oleh Kejaksaan.
Dilimpahkan kepengadilan untuk segera disidangkan dan telah diberi nomor
register perkara. Jaksa meminta pinjam berkas perkara ke pengadilan katanya
untuk membuat surat dakwaan. Padahal bukannya membuat surat dakwaan, sebaliknya
jaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan. SP3 ini di praperadilankan. Jaksa kalah.
Putusan Pengadilan Bengkulu: Memerintahkan jaksa segera melimpahkan perkara
pidana tersebut ke Pengadilan. Jaksa Agung Prasetyo membangkang. Usaha keluarga
korban untuk mendapatkan keadilan, kandas karena Novel Baswedan kebal hukum,
dilindungi kejaksaan, yang pernah menyatakan bahwa perkara Novel Baswedan P-21,
tidak daluarsa, siap untuk diadili. Perkara Novel Baswedan bukan delik aduan.
Apakah karena keluarga korban orang Kecil, orang miskin yang tidak didukung
Pers, maka terjadi tebang pilih. Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan jadi
berita nasional dan international, sedangkan korban pembunuhan Novel Baswedan
terhadap tersangka burung walet, lolos berita.
2.
Permohonan dan sekali gus somasi
kepada Bapak Jaksa Agung.; Limpahkan segera perkara pidana Novel Baswedan
,sesuai perintah pengadilan ke Pengadian negeri Bengkulu. Demikinlah somasi
kami, sesuai dengan sumpah yang baru Bapak lakukan.
Hormat saya.
Prof. DR. O.C.Kaligis .
CC. Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Ir.
Joko Widodp dan Wakil Presiden Bapak Prof. Ma’ruf Amin.
*** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !