Surabaya, Info Breaking News - Hari ini (2/12/2019) Lianny Pandoko didampingi Komisaris Utama PT GMT, Soegiharto
Santoso alias Hoky mendatangi Mapolda Jatim untuk didengarkan keterangannya
atau klarifikasi oleh penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum
Polda Jatim.
Hal ini terkait dengan peristiwa pelaporan yang dilakukan Suradi Gunadi pemilik toko 3D dan CV Cahaya Gemilang yang berlokasi di Surabaya terhadap Lianny Pandoko Direktur PT GMT ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LPB/854/IX/2019/UM/JATIM pada tanggal 28 september 2019 lalu.
Selaku
Komisaris Utama PT GMT, Hoky menceritakan kepada awak media terkait Lianny
sebagai Direktur PT. GMT dilaporkan ke Polda Jatim, "Awalnya Suradi Gunadi
pemilik toko 3D dan CV Cahaya Gemilang yang berlokasi di Surabaya masih
mempunyai kewajiban pembayaran sebesar Rp. 11.406.199.203,- kepada PT GMT.
Setelah dicek lebih teliti lagi maka total kewajibannya
sesungguhnya adalah sebesar Rp.12.872.008.310,- Jumlah nilai tagihan itu
setelah dipotong retur barang Suradi dan pembayaran yang masuk," ungkap
Hoky mengawali pembicaraan di Mapolda Jatim.
"Suradi
tidak ada itikad baik mau menyelesaikan kewajibannya, meskipun telah dikirimkan
surat somasi, maka dari itu PT. GMT melaporkan Suradi Gunadi ke Polda Metro
Jaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018, dengan
dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tahun 2016 sampai 2017,"
tambah Hoky.
"Pada
saat pemeriksaan di Polda Metro pihak Suradi telah mengakui kesalahan dirinya,
dan telah membuat surat pernyataan kesanggupan membayar meskipun hanya sejumlah
Rp. 2.500.000.000,-, Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Suradi Gunadi
ternyata tidak memiliki itikad baik untuk menepati janjinya, karena sampai saat
ini faktanya Suradi belum menyelesaikan kewajibannya," lanjut Hoky.
Namun, secara tiba-tiba Suradi Gunadi muncul dengan pernyataan bahwa dirinya tidak lagi memiliki tagihan hutang apapun
kepada PT GMT. Ia bahkan menyebut ada kelebihan pembayaran
"Tentu hal tersebut
sangat tidak masuk akal karena semua bukti invoice lengkap, dan telah diperiksa
secara cermat, dan teliti yang terbukti Suradi Gunadi sendiri telah mengakui
bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Oktober 2018," kata Hoky.
Suradi pun dilaporkan telah melayangkan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat terhadap PT. GMT yang isinya berbeda-beda yang tidak masuk akal.
"Pertama
gugatan perdata nomor: 499/pdt.g/2018/pn.niaga.jkt.pst. Gugatannya ngawur dan
itu dicabut sendiri oleh Suradi. Kedua gugatan Perdata nomor:
317/pdt.g/2019/pn.jkt.pst. Gugatan kedua juga dicabut sendiri lagi oleh Suradi.
Dan yang ketiga gugatan perkara perdata nomor: 472/pdt.g/2019/pn.niaga.jkt.pst,
padahal Suradi nya telah ditahan di Rutan Salemba sejak 30 Oktober 2019 hingga
saat ini," imbuh Hoky.
Komisaris Utama PT. GMT, Soegiharto Santoso alias Hoky di Mapolda Jatim |
Pada somasi pertama ia tidak menyertakan surat kuasanya, tetapi pihak PT GMT
menjawab surat somasinya dengan itikad baik dan telah menjawab pula surat somasi kedua. Hoky menilai seharusnya pihak Suradi paham dengan penjelasan dari jawaban surat
kami tersebut.
"Bahkan saya sempat mengunjungi kantor pengacara Arky & Rekan
pada tanggal 17 September 2019 di Surabaya. Namun
faktanya Suradi melalui pengacara Arky & rekan tetap melaporkan PT. GMT ke
Polda Jatim atas dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat (invoice), dengan
pasal 263 KUHP serta Laporan Polisi nomor: LPB/854/IX/2019/UM/JATIM pada
tanggal 28 September 2019, padahal tidak ada surat palsu, lagi pula untuk apa
membuat surat palsu, pihak Suradi diduga ingin mengulur-ngulur waktu dalam hal
melunasi kewajibannya," paparnya.
Hoky menyatakan sesungguhnya
tidak ada terjadi pemalsuan invoice karena yang pertama itu merupakan performa
invoice dan yang kedua merupakan faktur pajak dengan nilai yang sama, sehingga ada 2 nomor yang berbeda. PT GMT juga tidak pernah melakukan penagihan ganda
dan tidak pernah menerima pembayaran ganda.
"Kalaupun ada maka bisa dilakukan
konfirmasi dengan sangat mudah untuk dilakukan pembetulan, tidak perlu hingga
membuat laporan polisi, sebab faktanya hingga kini kewajiban Suradi terhadap
PT GMT masih sangat besar sekali," kata Hoky.
“Selain
dari itu Suradi melakukan pembayaran tidak pernah sesuai dengan tagihan,
mungkin mempunyai tujuan itikad tidak baik sejak awalnya, dan Suradi juga tidak
pernah menyebutkan untuk invoice yang mana apabila melakukan pembayaran, lalu
berupaya merekayasa seolah-olah ada pemalsuan, sedangkan pihak Suradi tidak
bisa membuktikan tentang telah membayar secara ganda," tambahnya.
PT GMT sebelumnya juga memberikan kesempatan kepada Suradi Gunadi untuk memperlihatkan dan
mencocokan dokumen yang ada padanya di kantor PT GMT, tetapi tidak
dilakukannya. Hoky berharap keterangan atau klarifikasi yang diberikan oleh
Lianny kepada penyidik cukup dan bisa segera dilakukan SP3, sebab Suradi Gunadi
tidak dapat membuktikan apa yang dilaporkannya.
Hoky menuding laporan Suradi Gunadi ini
mengada-ada, sama seperti membuat gugatan hingga 3 (tiga) kali di Pengadilan
Jakarta Pusat. Selain dari itu, telah jelas faktanya Suradi Gunadi telah
dijadikan tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya serta telah ditahan oleh
Kejati DKI Jakarta.
Terkait
perkataan Hoky bahwa Suradi Gunadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya diperkuat
dengan adanya surat Laporan Polisi Nomor: LP/1409/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus,
tanggal 15 Maret 2018. Dalam Surat Laporan itu tertulis pelapor adalah Lianny
Pandoko,SE., Direktur PT. Global Mitra Teknologi, dan terlapor adalah Suradi
Gunadi, dengan laporan Penipuan dan atau Penggelapan dengan pasal 372 KUHP dan
pasal 378 KUHP.
Dari
laporan Lianny Pandoko tersebut, pada tanggal 23 September 2019, Kejaksaan
Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara
atas nama tersangka Suradi Gunadi telah dinyatakan lengkap (P-21). Dan
Hoky mempersilahkan awak media untuk melakukan penelusuran via website sipp.pn-jakartapusat.go.id
dengan nomor perkara: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, karena akan dengan mudah
terlihat bahwa terdakwa atas nama Suradi Gunadi telah dinyatakan ditahan oleh
Kejati DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2019 dan jadwal Sidang
pertama dilakuan pada hari ini Senin, 02 Desember 2019 di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. ***Dani Setiawan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !