Jakarta,
Info Breaking News – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate,
mengatakan dua perusahaan teknologi raksasa yakni Google dan Facebook akan
membangun data center (pusat data) di Indonesia.
Dalam proses pembangunannya sendiri, Johnny menjelaskan ada sejumlah faktor yang perlu diperjelas seperti lokasi dan aliran data. Tak hanya itu, pusat data yang akan dibangun nantinya juga harus mengikuti regulasi yang berlaku di negara setempat.
"Free flow data dalam negeri maupun melewati batas negara itu perlu ada protokolnya. Tapi standarnya di PBB belum ada, ini yang harus dibicarakan sama-sama," katanya.
Terkait dengan hal ini, Johnny sendiri mengaku belum tahu secara rinci kapan dan di mana data center ini akan dibangun.
"Tanya mereka, jangan tanya saya. Tapi kalau mereka
sudah investasi di sini kan bagus," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SIstem dan Transaksi
Elektronik (PSTE). Peraturan ini diketahui sempat disorot karena dinilai
kontroversial. Pasalnya, pada Pasal 21 Ayat 1 tertulis bahwa
"Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan
pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data
elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia".
Pasal tersebut kemudian ramai diperdebatkan lantaran dianggap
bertentangan dengan kedaulatan data yang digaungkan pemerintah. ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !