Headlines News :
Home » » Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan

Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan

Written By Info Breaking News on Selasa, 10 Desember 2019 | 21.55

Rahat Simatupang dan istri Roma ketika menjalani persidangan di PN Jaktim
terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan keduanya terhadap Riamin Simanjuntak

Jakarta, Info Breaking News – Berawal dari percekcokan karena persoalan parkir, Sahat Simatupang dengan istrinya Roma Simatupang boru Marpaung beserta sang tetangga Riamin boru Simanjuntak pun terpaksa harus menjalani proses hukum.

Ketiganya disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/12/2019) dengan agenda pembacaan nota tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Wahyu Setianingsih, S.H., M.H. dengan anggota Surung Simanjuntak, S.H., M.H. dan Andita, S.H., M.H., JPU Wisnu Andhika, S.H., M.H. ketika membacakan tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa Sahat Simatupang dan istri terbukti bersalah karena sudah melakukan pengeroyokan terhadap korban Riamin boru Simanjuntak.

Kasus ini berawal ketika kedua terdakwa memarkirkan mobilnya di depan rumah sang korban. Riamin pun akhirnya menegur Sahat beserta istri dengan alasan ia ingin memarkirkan angkotnya.

Merasa tak terima, Sahat dan istri Roma boru Marpaung pun marah dan langsung mengeroyok Riamin. Korban lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur, namun kasusnya sempat membeku selama 2 tahun lantaran tak ada bukti kuat.

Polisi menyarankan Riamin memasang kamera CCTV di depan rumahnya supaya dapat membuktikan kebenaran insiden pengeroyokan tersebut sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Namun, disinyalir ada kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan hari ini dimana JPU mendakwakan pasal 170 KUHP dengan tuntutan 6 bulan penjara kepada Rahat dan istri tetapi status keduanya adalah tahanan luar. Hal ini adalah aneh mengingat dalam pasal 170 KUHP dijelaskan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan harusnya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Tindak pidana pengeroyokan sendiri pun telah memenuhi syarat-syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Sementara itu, di persidangan lain Riamin dijerat dengan pasal 351 KUHP oleh JPU Handri Dwi, S.H. dengan tuntutan penjara 6 bulan. ***Paulina





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved