Rahat Simatupang dan istri Roma ketika menjalani persidangan di PN Jaktim terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan keduanya terhadap Riamin Simanjuntak |
Jakarta, Info
Breaking News – Berawal dari percekcokan karena persoalan parkir, Sahat Simatupang
dengan istrinya Roma Simatupang boru Marpaung beserta sang tetangga Riamin boru
Simanjuntak pun terpaksa harus menjalani proses hukum.
Ketiganya disidangkan
secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/12/2019)
dengan agenda pembacaan nota tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam
persidangan yang dipimpin hakim ketua Wahyu Setianingsih, S.H., M.H. dengan
anggota Surung Simanjuntak, S.H., M.H. dan Andita, S.H., M.H., JPU Wisnu
Andhika, S.H., M.H. ketika membacakan tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa
Sahat Simatupang dan istri terbukti bersalah karena sudah melakukan pengeroyokan
terhadap korban Riamin boru Simanjuntak.
Kasus ini
berawal ketika kedua terdakwa memarkirkan mobilnya di depan rumah sang korban. Riamin
pun akhirnya menegur Sahat beserta istri dengan alasan ia ingin memarkirkan
angkotnya.
Merasa tak
terima, Sahat dan istri Roma boru Marpaung pun marah dan langsung mengeroyok
Riamin. Korban lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta
Timur, namun kasusnya sempat membeku selama 2 tahun lantaran tak ada bukti
kuat.
Polisi
menyarankan Riamin memasang kamera CCTV di depan rumahnya supaya dapat
membuktikan kebenaran insiden pengeroyokan tersebut sehingga nantinya bisa
ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Namun,
disinyalir ada kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan hari ini
dimana JPU mendakwakan pasal 170 KUHP dengan tuntutan 6 bulan penjara kepada
Rahat dan istri tetapi status keduanya adalah tahanan luar. Hal ini adalah aneh
mengingat dalam pasal 170 KUHP dijelaskan bahwa setiap pelaku yang melakukan
perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan harusnya diancam
pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Tindak pidana pengeroyokan sendiri pun telah
memenuhi syarat-syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan
Undang-Undang.
Sementara itu, di
persidangan lain Riamin dijerat dengan pasal 351 KUHP oleh JPU Handri Dwi, S.H.
dengan tuntutan penjara 6 bulan. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !