Terdakwa Ir. Faaz dalam sidang perkara nomor 249/Pid.Sus/2019/PN
Yyk di PN Yogya |
Yogyakarta, Info Breaking News - Sidang
lanjutan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai
Wapemred Media Online Info Breaking News dengan perkara nomor
249/Pid.Sus/2019/PN Yyk berlanjut dengan agenda pledoi atau pembelaan yang
dibacakan secara bergantian oleh Iwan
Setiawan SH bersama Tim yang merupakan kuasa hukum terdakwa Ir. Faaz di Pengadilan Negeri
Yogyakarta (12/12/2019).
Bahwa
dalam persidangan tersebut seluruh Tim Kuasa Hukum berupaya mempengaruhi
Majelis Hakim dengan penjelasan tentang kesalahan ada pada pihak pelapor, yang
menjadi moderator akun facebook Group Apkomindo, ditegaskan pula bahwa sebagai
moderator akun facebook Apkomindo, seharusnya pelapor bertugas menyaring unggahan,
apakah layak ditayangkan atau tidak, disampaikan pula pelapor telah membiarkan
tayangan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, kemudian pelapor
malah melaporkan terdakwa Ir. Faaz.
Selanjutnya
disampaikan pula tentang pemblokiran nama Apkomindo oleh Dirjen AHU Kumham RI
telah dilakukan sejak bulan November 2015, namun pelapor dengan sengaja entah
dengan cara apa berhasil mendapatkan SK Kumham RI pada tanggal 07 September
2017, dimana yang dimiliki adalah perpanjangan SK Kumham RI milik Ketum
Apkomindo sebelumnya, yaitu Sdr. Agustinus
Sutandar, yang menurut tim kuasa hukum bermasalah, karena Sdr. Agustinus
Sutandar mencuri dokumen asli akta Apkomindo, lalu merubah susunan pengurus
Apkomindo dan mendaftarkan ke Kumham RI pada tahun 2012.
Bahwa
kemudian pada tahun 2018 telah diadakan gugatan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN
JKT.SEL oleh terdakwa dan dikatakan Majelis Hakim PN Jaksel telah mengabulkan
seluruh isi gugatannya pada tanggal 09 Oktober 2019.
Selain
dari itu dikatakan pula bahwa postingan berita di akun facebook yang
disampaikan oleh pelapor tidak ada link sumber beritanya dan dinyatakan HOAX.
Sementara
itu, Hoky selaku saksi korban mengatakan; “Tim Kuasa hukum maupun Terdakwa
memang tidak pernah mau mengakui tentang perbuatan terdakwa yang telah
melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Facebook
pribadi saya, padahal faktanya ada, bahkan lebih banyak, jika di akun facebook
group Apkomindo hanya 2 kali unggahan, di akun facebook pribadi saya ada sampai
6 kali unggahan dan hingga saat ini masih dapat dengan mudah dilihat melalui
link ini http://bit.ly/2OsoQsP, seharusnya
justru hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan yang memberatkan untuk hukuman
terhadap terdakwa, karena tidak mau mengakui perbuatannya, selain dari itu
hingga saat ini tidak pernah dihapus oleh pihak terdakwa, mungkin terdakwa
telah sadar, jika dihapus akan terkena pasal tambahan, yaitu tentang
menghilangkan barang bukti.” ungkap Hoky
via panggilan telepon, Senin (16/12/2019).
"Untuk permasalahan saya memperoleh SK Kumham RI Apkomindo
pada tanggal 7 September 2017, itu merupakan perjuangan saya selama 2 tahun dan
7 bulan, dimana saya telah memenangkan perkara gugatan yang dilakukan oleh kelompok
pihak terdakwa yaitu Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan banding Perkara
Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT hingga kasasi Perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA,
jadi pernyataan pihak kuasa hukum itu tidak benar, apalagi pernyataan tentang
Sdr. Agustinus Sutandar mencuri dokumen asli akta Apkomindo, jika benar
mencuri, seharusnya dilaporkan saja ke polisi," imbuhnya.
“Perlu
saya tegaskan, bahwa diduga kelompok terdakwa selalu berani memberi keterangan
palsu, padahal memberikan keterangan palsu didalam persidangan itu ada sanksi
hukumnya yang sangat berat sekali, tim kuasa hukum terdakwa juga menyatakan
postingan berita di akun facebook yang disampaikan oleh saya tidak ada link
sumber beritanya dan dinyatakan HOAX, padahal hingga saat ini masih dengan
mudah bisa dibuka sumber beritanya, silahkan mencoba klik ke http://bit.ly/2mOtZuo, seharusnya Kuasa
Hukum terdakwa malu lah, jika dalam surat pledoi atau surat pembelaan terdakwa
tidak cermat seperti ini, karena fakta sumber beritanya ada dan bukan HOAX," beber Hoky.
Terdakwa Ir. Faaz saat tengah berdiskusi dengan tim kuasa hukum Iwan Setiawan, S.H. |
Tentang
perkara gugatan di PN Jaksel Hoky memberikan tanggapan; “Seperti telah saya
sampaikan, bahwa terdakwa selalu berani memberi keterangan palsu, terbukti
didalam surat gugatannya terdakwa berani menyatakan sebagai DPP Apkomindo Masa
Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Munaslub Apkomindo di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015, padahal Terdakwa pada saat itu tidak hadir dan
tidak ada difoto dokumentasinya, serta jangan lupa ada jejak digital foto
beserta pemberitaan, bahwa yang terpilih pada saat itu bukan terdakwa, sehingga
terdakwa berpotensi terkena pasal 242 KUHP, selain dari itu, terdakwa baru
menang di tingkat pertama, sedangkan saya telah menang di PTUN, PT TUN serta
MA, terbukti saya masih tetap memperoleh SK Kumham RI pada tanggal 25 Oktober
2019, meskipun putusan PN Jaksel telah dibacakan sejak tanggal 09 Oktober
2019.”
“Terdakwa
melalui kuasa hukum nya juga ngawur dengan menyatakan gugatan di PN Jaksel
dikabulkan seluruh isi gugatannya, padahal sudah jelas tertuliskan dalam
provisi menolak tuntutan provisi penggugat dan dalam pokok perkara mengabulkan
gugatan penggugat untuk sebagian, bahwa ini tambahan fakta nyata didalam
persidangan yang dibacakan serta tertuliskan pada surat pledoi, bahwa Terdakwa
melalui kuasa hukum memberikan keterangan palsu secara nyata dipersidangan PN
Yogyakarta, sehingga diduga pada setiap persidangan terdakwa selalu berupaya
memberikan keterangan palsu, baik sidang di PN Bantul dan sidang di PN Jaksel,
maupun saat ini di PN Yogyakarta,” papar Hoky.
Hoky
yang sebelumnya sudah pernah dikriminalisasi oleh kelompok Terdakwa berharap
JPU Retna Wulaningsih SH MH
melakukan koreksi atas surat tuntutan.
“Saya sempat sampaikan secara tertulis
kepada JPU Ibu Retno, agar pada saat membuat surat replik dapat dituliskan
tentang hal-hal yang memberatkan, yaitu Terdakwa tidak mau mengakui
perbuatannya menuliskan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik di akun
facebook pribadi saya, karena saat membuat surat tuntutan, kemungkinan JPU lupa
menuliskannya," pungkas Hoky yang sempat ditahan secara sewenang-wenang selama
43 hari di Rutan Bantul bahkan dituntut penjara selama 6 tahun.
Bahwa
ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina
, telah menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat
jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasalnya, saksi Hoky
disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret
atau kampret juga berarti hewan. Selain itu saksi korban Hoky mengaku diserang
kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai
tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali
silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO.
Hoky
yang juga sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 di Gedung
Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 6 Maret 2019 lalu dan dihadiri oleh 525
wartawan tetap mengharapkan bantuan rekan-rekan sesama media, untuk dapat
membantu mengawal serta mempublikasi proses sidang penghinaan dan pencemaran
nama yang dialaminya ini.
Sidang
yang diketuai oleh Ida Ratnawati SH MH
dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum
dan Suparman SH MH serta Panitera
Pengganti Ratna Dewanti SH akan
dilanjutkan hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019 dengan agenda surat tanggapan
JPU atas surat peledoi/ pembelaan terdakwa. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !