Terdakwa Ir. Faaz di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ratnawati, S.H., M.H. |
Yogyakarta, Info Breaking News - Pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan yang Ir. Faaz, dituntut 5 bulan penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih, S.H., M.H. pada sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai
oleh Ida Ratnawati, S.H., M.H. dengan anggota Bandung
Suhermoyo, S.H., M.Hum dan Suparman, S.H., M.H. serta Panitera
Pengganti Ratna Dewanti, S.H. di Pengadilan Negeri
Yogyakarta tanggal 5 Desember 2019 lalu.
Terdakwa Faaz dituduh melakukan
tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi
Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky
yang juga menjabat sebagai Wapemred Media Online Info Breaking News.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Faaz
dituding bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret’ yang ditujukan kepada
korban di kolom komentar pada akun Facebook milik korban Soegiharto Santoso dan
Group Apkomindo.
Sejumlah saksi yang dihadirkan
antara lain, Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir. Muzakkir, Michael Sunggiardi,
Rudi D Muliadi, dan saksi ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina serta saksi
ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, maupun saksi ahli pidana DR. Mudzakkir,
Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto. Para
saksi memberikan keterangan bahwa saksi mengerti tentang komentar yang
dilampiaskan terdakwa Faaz pada kolom komentar akun facebook milik korban
adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky. Karena komentar tersebut merupakan
respon balasan atas postingan tulisan dari saksi korban Hoky.
Sedangkan Saksi yang meringankan
terdakwa, Henkyanto Tjokroadhiguno, dinilai banyak menerangkan hal-hal yang
tidak ada kaitannya dengan perkara.
Kembali ke keterangan Saksi ahli,
menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Faaz tersebut sangat jelas
merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasalnya, saksi Hoky disamakan
dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau
kampret juga berarti hewan.
Saksi korban Hoky mengaku diserang
kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai
tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali
silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO.
Padahal menurut fakta yang
sebenarnya, saksi korban Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa
kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019. Dan pada
tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum
APKOMINDO untuk masa jabatan 2019-2023.
Saksi Henkyanto Tjokroadhiguno banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara |
Bahwa Saksi Hoky juga telah
mempunyai SK Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah
menang gugatan di PTUN dan di PTTUN serta di MA, maka pada tanggal 7 September
2017 memperoleh SK Menkumham nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan
selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK
Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli ITE
Josua Marojahan Sinambela, ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz
Ismail maupun akun grup APKOMINDO, adalah bersifat public/terbuka, sehingga
siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya.
Bahwa dalam grup APKOMINDO terlihat
anggotanya lebih dari 1.000 orang dan dapat mengakses selain anggota, juga bisa
kalangan umum, termasuk hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi
internet bisa mengaksesnya, membuka atau melihatnya.
Sementara berdasarkan pendapat ahli
bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.H bahwa secara linguistik komentar
terdakwa dalam facebook dengan sebutan kutu kupret adalah bermakna binatang
yang menghisap darah hewan/ manusia. Kata Kutu Kupret merupakan kata dari
bahasa jawa yang merupakan plesetan dari kata kampret.
Kata kutu kupret mempunyai makna
negatif yang bersifat makian, pisuhan dan ketika dilontarkan ke nama orang maka
menjadikan makna negatif. Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang
diposting oleh terdakwa itu, maka konteksnya adalah serius dan bukan guyonan.
Pendapat ahli a de charge Prof.
Dr. Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya juga mengakui bahwa tulisan
terdakwa yang mengatakan kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran
nama baik. Bahkan ahli sendiri mengatakan kalau itu ditujukan kepadanya maka
pasti akan dilaporkannya, karena ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata
kasar.
Berdasarkan keterangan para saksi
di atas, JPU menyatakan terdakwa FAAZ terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU
RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan
tuntutan pidana kepada terdakwa Ir. FAAZ dengan pidana penjara selama 5 (lima)
bulan.
JPU Retna Wulaningsih, S.H., M.H. memperlihatkan bukti-bukti kepada terdakwa Ir. Faaz dan saksi a de Charge Henkyanto Tjokroadhiguno |
Sementara itu, Hoky selaku saksi
korban mengaku memberi apresiasi kepada JPU yang mampu menjerat terdakwa.
“Saya sebelumnya sudah pernah
mengalami kriminalisasi oleh kelompok terdakwa. Saya waktu itu langsung ditahan
dan dituntut penjara selama 6 tahun, meski tidak terbukti bersalah. Mirisnya
lagi, saya juga dituntut denda Rp 4 Miliar,” ungkap Hoky via panggilan telepon,
Minggu (8/12/2019).
Hoky menambahkan, hingga kini Faaz
belum juga ditahan sebagaimana dirinya yang pernah ditahan selama 43 hari
secara sewenang-wenang atas laporan kelompok Ir. Faaz.
“Saya berharap pada putusan sidang
nanti dia (Faaz) bisa dinyatakan bersalah dan ditahan. Mohon dikawal ya,”
harapnya.
Masih kata Hoky, dalam tuntutan
JPU, mungkin lupa tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa. “Terdakwa telah
memberikan keterangan palsu. Yakni dikatakan ia (Faaz), kata kutu kupret hanya
ditulis terdakwa pada akun facebook milik grup Apkomindo. Padahal faktanya
komentar terdakwa tersebut masih bisa diakses di akun facebook saya,” bebernya.
Hoky yang juga sempat menjadi Ketua
Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 mengharapkan bantuan rekan-rekan sesama
media, untuk dapat membantu mengawal serta mempublikasi proses sidang
penghinaan dan pencemaran nama yang dialaminya ini. Dimana saat ini sedang
dalam proses sidang setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri Yogyakarta. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !