Ahmad Riza Patria (kiri) dan Nurmansyah Lubis |
Jakarta, Info Breaking News - Parta Gerindra telah mengumumkan 2 nama calon Wakil
Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta yang baru. “Satu, Nurmansyah Lubis dari PKS dan
Kedua, Ahmad Riza Patria dari Gerindra,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaksan kedua partai sepakat untuk
mencabut surat terdahulu. Ia juga memastikan bahwa surat yang dipegang sekarang
sudah ditandatangani dan disetujui oleh keempat belah pihak. "Telah
ditandatangani antara DPP Gerindra, DPP PKS, DPD Gerindra DKI, dan DPW PKS.
Jadi semua pihak sudah menandatangani atas kertas bermaterai serta
distempel," ungkapnya.
Hari ini (21/01/2020) Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta
M Taufik bersama Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif, Ketua Fraksi PKS
DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin dan Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani
menyerahkan surat berisi dua nama Cawagub DKI ke Gubernur Anies Baswedan.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin
mengatakan, PKS-Gerindra telah sepakat dengan dua nama tersebut. Dia berharap,
dua nama ini segera diproses agar Anies Baswedan punya pendamping untuk
bekerja. "Mudah-mudahan Pak Gubernur cepat mengajukan ini ke DPRD dan DPRD
segera memproses sehingga dalam waktu dekat, DKI Jakarta memiliki wakil
gubernur yang bisa sinergi dengan Pak Anies," kata Arifin.
Anies memastikan dirinya akan langsung meneruskan
surat tersebut kepada DPRD DKI Jakarta. Hal serupa disebut Anies juga dilakukan
secepatnya saat pengumuman dua nama Cawagub dari partai pengusung pada tahun
lalu. "Tahun lalu, 22 Februari 2019, kami terima surat hari itu juga
teruskan kepada dewan sehingga dewan langsung terima surat tanpa jeda. Ini pun
sama, selebihnya ada pada kewenangan di DPRD untuk memproses," ujar Anies.
Mengamati
peristiwa tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana
(UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. mengatakan bahwa kewenangan pengusulan calon
wakil gubernur ada pada parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya sebagai
pengusung gubernur dan wakil gubernur terpilih. Usulan calon wakil gubernur
tersebut disampaikan ke Gubernur untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD agar
dilakukan pemilihan
“Ketentuan terkait pergantian Wakil Gubernur dalam
masa jabatan diatur dalam UU Pilkada (UU 1/2015 sebagaimana diubah dengan UU No
10/2016). Tata cara pemilihan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD yang bersangkutan,” terang Umbu.
Terkait dengan lamanya kekosongan jabatan Wakil
Gubernur yang terjadi di DKI Jakarta, Umbu berpendapat bahwa hal tersebut lebih
karena tarik menarik kepentingan politik di antara 2 parpol pengusung yaitu
Gerindra dan PKS. “Saya berharap agar apa yang menjadi usulan parpol pengusung
ditindaklanjuti oleh Gubernur dan dipilih oleh DPRD, agar tidak terkena
ketentuan batas waktu pengisian jabatan wakil gubernur yaitu 18 bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan gubernur,” ungkap Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori
Konstitusi UKSW ini.
“Seyogyanya tarik menarik kepentingan politik
praktis di antara parpol tidak merugikan kepentingan warga DKI Jakarta yang membutuhkan
hadirnya wakil gubernur yang membantu tugas gubernur dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” tutup Umbu Rauta.*** Vincent
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !