Headlines News :
Home » » 5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung

5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung

Written By Info Breaking News on Kamis, 09 Januari 2020 | 19.18


Jakarta, Info Breaking News – Enam saksi dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 13,7 Trilliun diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung  Kamis (9/1/2020)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan  enam orang saksi memenuhi panggilan Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta yakni Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (persero), De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Kemudian Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2015-2018, Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2018-2019, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2016-2018.
"Bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019,"ujar  Hari dalam keterangan tertulisnya.
 Penyidikan perkara ini dikatakan Hari  terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dugaan adanya penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kapuspenhum menegaskan akibat adanya transaksi – transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung  potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun. *** Any Christmiaty
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved