Kedua terdakwa Nirwan Kesuma Wisastra dan Hendra Gunawan alias Alam saat menjalani persidangan di PN Jakarta Timur |
Jakarta, Info Breaking News –
Direktur PT Cipta Indah Permata Nirwan Kesuma Wisastra dan Hendra Gunawan alias
Alam dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan 3 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum Supardi, S.H di Pengadilan Jakarta Timur.
JPU dalam dakwaannya menjerat
kedua terdakwa dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 372 jo Pasal 55
ayat 1 KUHP, Pasal 263 ayat 1e jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 jo Pasal
55 ayat 1 KUHP.
Nirwan dan Hendra alias Alam dituntut dalam berkas terpisah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan. Kejadian berawal di tahun 2017 ketika kedua terdakwa tengah berniat melakukan penambahan modal usaha dari PT Cipta Indah Permata, perusahaan mereka yang bergerak di bidang otomotif.
Keduanya pun menyepakati akan mencari tambahan modal dengan berpura-pura mencari orang lain yang memiliki sertifikat tanah untuk dijadikan jaminan kredit dan setelah itu melakukan peminjaman dana ke PT Hasjrat Multi Finance.
Hendra Gunawan alias Alam saat itu lalu menghubungi saksi Hj. RR. Windarwati Nur Asmoro Edy, S.H. selaku notaris untuk meminjam sertifikat yang akan dijadikan agunan ke lembaga keuangan dengan imbalan Rp 350 juta. Merasa tertarik, Nur pun akhirnya mempertemukan Hendra dengan Utari Soekanto.
Utari sendiri adalah seorang pemilik sertifikat tanah dengan Nomor 1422 atas nama Mohamad Adil Siregar. Ia menitipkan sertifikat yang bersangkutan kepada Nur.
Namun, tanpa sepengetahuan
Utari, terdakwa Hendra malah membalik namakan sertifikat tersebut menjadi milik
Nirwan Kesuma Wisastra di hadapan notaris Raden Mas Soediarto Soenarko, S.H.
Setelah diubah, Hendra pun melakukan akad kredit di PT Hasjrat Multi Finance dengan pinjaman sebesar Rp 11.200.000.000 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah) dengan dua kali pencairan. Tetapi di balik itu, Utari sang pemilik asli dari sertifikat tanah tersebut justru tak mendapat kompensasi apapun sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Perbuatan keduanya lantas diketahui setelah Utari menerima laporan mengenai adanya tunggakan tagihan dari PT Hasjrat Multi Finance yang tidak dibayarkan. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Siti Rohman, S.H. dengan hakim anggota Dr. Safrudin Ainor, S.H., M.H. dan Nelson Marbun, S.H., M.H. tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali hari Kamis (16/1/2020) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !