Jakarta, Info
Breaking News – Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa Komisaris PT Hanson
Internasional Tbk (MYRX), Benny Tjokro terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi
Jiwasraya, Senin (6/1/2020). Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono Hidayat.
Sebelumnya,
Benny sudah pernah dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (31/12/2019) lalu
tetapi dirinya berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Dengan dipanggilnya Benny, maka total ada enam orang yang
diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya pada hari ini. Lima orang lainnya
ialah Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono yang
merupakan mantan agen bancassurance PT
Asuransi Jiwasraya. Sedangkan tiga saksi lainnya adalah Budi Nugraha selaku Kadiv
Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya, Dwi Laksito yang merupakan
mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya serta Erfan
Ramsis yang menjabat sebagai Kadiv Penjualan Jiwasraya. Kelima orang tersebut
dipanggil lantaran diduga mengetahui pembelian saham yang melanggar prinsip
tata kelola perusahaan.
Selain itu, Kejagung juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah
10 orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di
balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya. Sepuluh orang yang dicegah ke
luar negeri berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
Kejagung juga dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan
korupsi, antara lain mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, mantan Kepala
Pusat Bancassurance Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah
Securities Tbk Stephanus Turangan, Presiden Direktur Prospera Asset Management
Yosep Chandra, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti
laporan Rini M Soemarno selaku menteri BUMN kala itu perihal dugaan fraud di
PT Asuransi Jiwasraya pada 17 Oktober 2019. Kasus itu kemudian diproses merujuk
surat perintah penyidikan (sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(JAM-Pidsus) Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.
"Penyidikan dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan
investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, 13 perusahaan, yang melanggar
prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Burhanuddin.
Sebagai akibat dari sejumlah transaksi, PT Asuransi Jiwasraya hingga
Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian timbul lantaran adanya tindakan yang diduga melanggar prinsip
tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait pengelolaan dana melalui
program asuransi JS Saving Plan.
Burhanuddin mengungkapkan indikasi itu terlihat dari pelanggaran prinsip
kehati-hatian dalam berinvestasi PT Asuransi Jiwasraya yang banyak melakukan
investasi pada aset-aset high risk (risiko
tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan
tinggi), seperti contohnya penempatan saham 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari
aset finansial serta penempatan reksadana 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari
aset finansial.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan
siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh Kejagung. Perlindungan
dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi
Jiwasraya dengan kerugian negara yang ditaksir hingga Rp. 13,7 triliun. Tindak
pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang
ditangani oleh LPSK. ***Radinal
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !