Headlines News :
Home » » Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Benny Tjokro

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Benny Tjokro

Written By Info Breaking News on Senin, 06 Januari 2020 | 15.26



Jakarta, Info Breaking News – Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa Komisaris PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), Benny Tjokro terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (6/1/2020). Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono Hidayat.

Sebelumnya, Benny sudah pernah dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (31/12/2019) lalu tetapi dirinya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Dengan dipanggilnya Benny, maka total ada enam orang yang diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya pada hari ini. Lima orang lainnya ialah Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono yang merupakan mantan agen bancassurance PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan tiga saksi lainnya adalah Budi Nugraha selaku Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya, Dwi Laksito yang merupakan mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya serta Erfan Ramsis yang menjabat sebagai Kadiv Penjualan Jiwasraya. Kelima orang tersebut dipanggil lantaran diduga mengetahui pembelian saham yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan.
Selain itu, Kejagung juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya. Sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
Kejagung juga dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi, antara lain mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan, Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Rini M Soemarno selaku menteri BUMN kala itu perihal dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya pada 17 Oktober 2019. Kasus itu kemudian diproses merujuk surat perintah penyidikan (sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.
"Penyidikan dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, 13 perusahaan, yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Burhanuddin.
Sebagai akibat dari sejumlah transaksi, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Potensi kerugian timbul lantaran adanya tindakan yang diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait pengelolaan dana melalui program asuransi JS Saving Plan.
Burhanuddin mengungkapkan indikasi itu terlihat dari pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi PT Asuransi Jiwasraya yang banyak melakukan investasi pada aset-aset high risk (risiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi), seperti contohnya penempatan saham 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial serta penempatan reksadana 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh Kejagung. Perlindungan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang ditaksir hingga Rp. 13,7 triliun. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK. ***Radinal

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved