Add caption |
Jakarta, Info Breaking News - Hari
ini (9/1/2020) Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH
menyerahkan bantuan paket sembako dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) kepada
para warga masyarakat umum dan warga peradilan yang terkena dampak bajir
Jakarta, Banten dan sekitarnya yang terjadi di awal tahun 2020 lalu di Posko
IKAHI yang bertempat di Pengadilan Militer Utama, Jakarta. Selain Ketua MA,
hadir Para pimpinan MA dan para Pengurus Pusat IKAHI.
Warga
Peradilan yang terkena dampak banjir berjumlah 392 orang yang berasal dari 27
satuan kerja yang berada di bawah Mahkamah Agung. Semua warga peradilan yang
terkena dampak banjir berasal dari daerah Jabodetabek, Banten, dan sekitarnya.
Kegiatan
Posko IKAHI peduli banjir merupakan wujud empati IKAHI kepada masyarakat
terdampak bencana banjir yang telah melanda wilayah Jabodetabek, Banten dan
sekitarnya. Posko ini berlangsung dari tanggal 6 s/d 10 Januari 2020. “PP IKAHI
sebagai organisasi profesi hakim satu-satunya di Indonesia mengambil peran
sebagai bagian dari unsur masyarakat untuk menunjukkan kebersamaan, simpati
antar sesama dengan mendirikan posko bantuan kesehatan. Selain bantuan sembako,
Posko IKAHI juga menyediakan bantuan pemeriksaan kesehatan dan gizi serta
obat-obatan kepada warga sekitar terdampak banjir yang didukung oleh Puskesmas
Cakung Jakarta Timur,” ujar Ketua Umum PP IKAHI, Dr. Suhadi, SH., MH.
Pelaksanaan
Posko IKAHI ini terselenggara atas bantuan dari warga peradilan baik dari unsur
Hakim maupun ASN dari seluruh satuan kerja di bawah MA berupa donasi dan
obat-batan secara sukarela. Selain itu para pimpinan MA dan hakim agung juga
terlibat aktif dalam memberikan bantuan kepada Posko Bantuan PP IKAHI.
Suhadi
menghimbau kepada seluruh anggota IKAHi untuk bahu membahu dan peduli dengan
cara mengumpulkan donasi melalui PP IKAHI. Hal serupa harus dibudayakan oleh
IKAHI di daerah-daerah untuk saling peduli sesama.
Dirinya
menambahkan, himbauan ini ditujukan kepada para Pengurus daerah, Pengurus
Cabang atau para ketua Pengadilan tingkat pertama, tingkat banding pada 4
(empat) lingkungan Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung yang bertujuan untuk
membantu meringankan saudara-saudara kita dari lingkungan peradilan yang
terkena dampak banjir. "Semoga apa yang diberikan sangat berarti bagi
saudara-saudara kita, dan menjadi amal ibadah bagi hakim yang menyumbang,"
pungkas Suhadi.*** Vincent Suriadinata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !