Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang hari ini menggeledah Kantor Komisi
Pemilihan Umum RI terkait dengan kasus yang menimpa Komisioner KPU Wahyu
Setiawan.
Wahyu diketahui telah resmi
ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap penetapan anggota DPR terpilih
periode 2019-2024.
Kendati demikian, Plt Jubir
KPK Ali Fikri enggan berbicara lebih lanjut mengenai ruang mana saja yang digeledah
serta barang bukti apa saja yang berhasil diamankan penyidik KPK.
"Update
nanti saya sampaikan ya," ujar Ali.
Sebelumnya,
KPK telah menyegel ruang kerja Wahyu pada Kamis (9/1/2020) lalu, sehari setelah
Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020) siang.
Wahyu diduga
menerima suap sebesar Rp 600 juta setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P
Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian
antarwaktu atau PAW.
Uang tersebut ia terima dari Harun dan sumber dana lain yang identitasnya belum diketahui. Diberitakan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Uang tersebut ia terima dari Harun dan sumber dana lain yang identitasnya belum diketahui. Diberitakan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Selain
Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangkat. Mereka adalah
mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan
Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan politisi PDI-P Harun Masiku serta pihak
swasta bernama Saeful.
Dua
nama terakhir disebut Ali sebagai pemberi suap sedangkan Wahyu dan Agustiani
diduga sebagai penerima suap.
Dari
keempat tersangka baru Wahyu, Agustiani, dan Saeful yang sudah ditahan KPK.
Sedangkan, keberadaan Harun sendiri hingga kini masih belum diketahui. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !