Headlines News :
Home » » KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dari Rumah Dinas Saiful Ilah

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dari Rumah Dinas Saiful Ilah

Written By Info Breaking News on Sabtu, 11 Januari 2020 | 21.44



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp 1 miliar, 50.000 dolar AS dan 64.000 dolar Singapura dari rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sabtu (11/1/2020).

"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan pendopo bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar dan dalam mata uang asing, yakni 50.000 dolar AS, 64.000 dolar Singapura," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, Ali mengungkapkan pihaknya hingga kini juga masih dalam proses menghitung uang dalam bentuk mata uang asing lainnya, yakni dolar Australia, Euro, yen Jepang, dan lainnya.

Diketahui, KPK hari ini tak hanya menggeledah rumah dinas ataupun pendopo Saiful Ilah tetapi juga menggeledah kantor yang bersangkutan, baik ruang kerja bupati maupun unit layanan pengadaan (ULP).

"Di ruang kerja bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proy
ek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," tutur Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pada hari Rabu (8/1/2020) lalu telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sedangkan dua orang sisanya merupakan pihak swasta, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Diduga Ibnu dan Totok memberi suap kepada kepada Saiful serta beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai jalan melancarkan urusan keduanya yang tengah menggarap sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo. 
Penerimaan dana dilakukan jauh sebelum OTT dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020. Dilaporkan Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta di akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada bulan Oktober 2019. Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada tanggal 3 Januari 2020.
Pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati Sidoarjo. ***Jutawan Ginting

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved