Prof .Mudzakir (paling kiri) |
Jakarta, Info Breaking News - Mudzakir, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengerti batasan kewenangan bertugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 11 ayat 1 butir b.
"Nilai minimumnya adalah Rp1 miliar. Jadi kalau bahasa hukumnya, menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan melebihi undang-undang yang diatur Pasal 1 b tersebut. Artinya apa? Kalau dia di bawah Rp1 miliar, dia nggak punya kewenangan," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
Mengacu aturan tersebut, dia mengungkapkan, KPK tidak punya kewenangan menangani kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Ya maksud saya begitu. Namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan, karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp1 miliar. Itu bukan berarti Rp1 miliar itu kemudian ditafsirkan menjadi Rp500 juta, atau mungkin Rp100 juta," jelasnya.
Menurut Mudzakir, sesuai Undang-Undang KPK, kasus tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp1 miliar menjadi kewenangan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi. Kalau dalam bahasa hukum administrasi kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu, menurut saya itu penyalahgunaan wewenang,"tegasnya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !