Jakarta, Info Breaking News - Kantor Staf Presiden (KSP) kini memiliki wajah baru.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP, lembaga
yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko itu diberikan wewenang baru oleh
Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menambahkan fungsi spesifik, yakni
mengendalikan program prioritas nasional untuk memastikan program tersebut
dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden. KSP juga diberikan fungsi mendukung
percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dengan menyelesaikan hambatan
teknis di dalamnya secara komprehensif.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW),
RES Fobia, SH., MIDS., mengungkapkan sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor
83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dan demi pelembagaan strategis,
operasionalitas yang berdayaguna, serta pertanggungjawaban publik yang
terpercaya,maka sebaiknya perlu memperhatikan beberapa hal.
Pertama, pengadaan langkah prinsipil dan sistematis
yang akurat dalam hal publikasi dan sosialisasi ke ranah kemasyarakatan bahwa
kedudukan hukum Presiden Republik Indonesia adalah bukan hanya Kepala
Pemerintahan Republik Indonesia, tetapi juga adalah Kepala Negara Republik
Indonesia.
“Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dan Lembaga
Kepresidenan bekerja merencanakan, mengerjakan dan mempertanggungjawabkan
pemerintahan,” ungkap RES Fobia.
Lebih rinci, luas, dalam dan berdasarkan unsur
kualitatif atau syarat-syarat keterbentukan suatu negara, maka sebagai Kepala
Negara, Presiden berkewenangan penuh, bekerja dan bertanggungjawab untuk
memimpin seluruh rakyat Indonesia dan mengartikulasi kedaulatan rakyat;
mengoptimalkan segenap potensi perkembangan kewilayahan Republik Indonesia; memandu
kinerja pemerintahan; dan memaknai kehormatan Indonesia dalam hubungan global
dan pada berbagai lembaga internasional.
Kedua, secara khusus tentang Perpres No. 83 Tahun
2019 ini sendiri, perlu ditegaskan kepada semua pihak yang bertanggungjawab,
tentang tiga poin utama sebagaimana ada dalam Pertimbangan dan Pasal 2, yaitu
tentang peningkatan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional,
penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
“Ketiga, masih terkait Perpres ini, dan terutama
kepentingan strategis memaknai visi dan misi Presiden, maka yang masih harus
dikerjakan pengaturan dan operasionalitasnya adalah tentang peran serta
masyarakat, pemasyarakatan capaian strategik yang berdayaguna dan
berketeladanan ke masa depan, urgensi pertanggungjawaban publik, peran serta
dan tanggungjawab pemerintah daerah, dan strategi penyesuaian serta pemanduan
eksistensi lingkungan global,”ujar wakil dekan FH UKSW ini.
Lebih lanjut RES menjelaskan bahwa perekrutan orang
ke dalam KSP harus memperhatikan prinsip yakni orang-orang yang direkrut
haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, sehingga kinerja mereka
adalah mewujudkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan sosial.
Dan yang terakhir perlu diperhatikan keterhubungan
visioner dan misioner antara pertimbangan lahirnya Perpres ini dan Pasal 2-nya
dengan tujuan nasional Indonesia. Diperlukan evaluasi secara berkala dan
sungguh-sungguh terhadap kedudukan hukum, peran dan tanggungjawab setiap orang,
elemen, atau sub sistem dalam KSP, demi kerja keadaban bersama untuk dan atas
nama bangsa, negara, pemerintah dan masyarakat Indonesia.
“Hal ini terutama dalam mengerjakan penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan terhadap tujuan nasional Indonesia yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,”kata RES yang merupakan alumni FH UNS dan Graduate School of Policy
Studies - Kwansei Gakuin University, Japan.
“Saya berpandangan, lahirnya Perpres Nomor 38 Tahun
2019 ini, juga karena Presiden melihat dan menghargai kapasitas dan integritas
Pak Moeldoko. Beliau dipandang punya kemampuan dan pengalaman dalam pengelolaan
rentang kendali yang efektif (span of
effective control),” pungkasnya.*** Vincent Suriadinata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !