Jakarta, Info
Breaking News – Advokat senior OC. Kaligis kembali datang dengan surat yang
menyuarakan pendapat serta menuntut keadilan. Kali ini surat ditujukan untuk
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati
Seokarnoputri.
Dalam suratnya,
OC. Kaligis memohon kepada putri sulung Bung Karno ini agar dapat melayangkan
pandangannya kepada isu Novel Baswedan yang selalu mampu melepaskan diri dari cengkeraman hukum padahal kenyataannya ia kerap melakukan kesalahan bahkan hingga tega menganiaya
serta membunuh oknum Aan dalam kasus Burung Walet di Bengkulu bertahun-tahun
silam.
OC Kaligis berharap suratnya kali ini dapat menemui titik cerah mengingat surat-surat yang ia kirimkan sebelumnya tak juga mendapat respons.
Berikut surat
OC. Kaligis seperti yang diterima oleh redaksi infobreakingnews.com:
Sukamiskin
Minggu 12 Desember 2020.
Kepada yang sangat saya hormati: ibu Megawati
Soekarnoputri. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Di Jakarta.
Hal.: Adili Dan Hukum Novel Baswedan, Penganiaya Dan
Pembunuh Aan dalam kasus Burung Walet Di Bengkulu. Novel Baswedan, orang yang
Kebal Hukum. Manusia yang tak tersentuh
oleh Hukum.
Dengan segala hormat.
Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis, warga
binaan Sukamiskin, yang divonis bersalah untuk kasus korupsi, tanpa satu sen pun
barang bukti suap kepada hakim, memohon dengan sangat perhatian ibu, untuk
kasus pidana Novel Baswedan, yang mestinya telah divonis penjara, tetapi
nampaknya dilindungi oleh Jaksa Agung yang lama, Jaksa Agung Prasetyo, dan
Jaksa Agung Yang baru St. Burhanuddin.
Adapun alasan saya menyampaikan Surat mohon
perlindungan Hukum ini kepada Ibu yang saya hormati adalah:
1. Semua penegak Hukum tahu, bahwa
kasus pidana pembunuhan Novel Baswedan sudah seharusnya diadili, atas dasar
perintah Pengadilan Bengkulu dalam perkara praperadilan yang dimajukan oleh
keluarga korban melawan kejaksaan. Kejaksaan kalah. Perintah Pengadilan. :
Limpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan. Perintah Pengadilan diabaikan Kejaksaan Agung.
2. Kronologis Perkara. Polisi telah memeriksa Semua saksi, ahli,
mengumpulkan barang bukti, bahkan telah melakukan gelar perkara. Berkas Perkara
dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kejaksaan telah melimpahkan perkara tersebut
ke Pengadilan Negeri Bengkulu, diberi nomor register perkara, siap untuk
disidangkan. Melalui tipu muslihat,
Jaksa meminta atau meminjam berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan,
katanya untuk membuat Surat dakwaan. Bukannya
Surat dakwaan yang dibuat, sebaliknya Jaksa mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan. Jaksa telah menipu Pengadilan.
Perjuangan keluarga korban, si rakyat Kecil tanpa dukungan pers, adalah
mempraperadilankan Jaksa. Jaksa kalah.
Perintah Pengadilan Novel Baswedan harus diadili. Entah mengapa walaupun bukti
pembunuhan lebih dari cukup, dan saya sendiri demi keadilan, kembali mengajukan perkara ini ke Pengadilan
Jakarta Selatan, Jaksa tetap bertahan, untuk menahan perkara pidana Novel
Baswedan, tidak melanjutkan perkara pembunuhan tersebut ke Pengadilan. Bukti
Jaksa telah melakukan pembiaran dan kejahatan jabatan. Membangkang terhadap putusan Pengadilan. Karena menyangkut
rakyat Kecil, tak satu media pun, apalagi majalah tempo dan kompas, yang
memberitakan berita kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Beda dengan
berita penyiraman air keras yang diberitakan secara nasional dan global. Novel
bahkan dilindungi pers, agar dapat diproklamirkan sebagai pahlawan anti
koruptor.
3. Dalam
perkara lain, KPK terbiasa meng frame satu kasus, sekalipun terperiksa belum di
BAP. Temuan Pansus Komisi 3 terhadap
KPK, berhasil membongkar semua kejahatan KPK mulai dari
Penyadapan,penyelidikan, penuntutan, penggelapan barang bukti, baik itu berupa
sitaan uang yang digelapkan KPK, maupun barang/benda yang tidak ditaruh dalam
rumah Penyimpanan/perampasan barang bukti, rekayasa keterangan saksi di safe
house, korupsi KPK hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan termasuk rekayasa dalam penyelidikan yang
tebang pilih. Temuan itu telah dibukukan oleh DPR dalam laporan hasil Pansus
DPRRI, komisi 3.
4. Kekebalan
Novel Baswedan terhadap Hukum, seharusnya menyebabkan pimpinan Komisioner KPK bertindak tegas, dengan segera melimpahkan perkara pidana Novel
Baswedan. Sebagai tersangka adalah tidak etis dan tidak pantas, Novel Baswedan
melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan apalagi Penyadapan. Berita OTT KPK
selalu menjadi berita utama. Apakah berita pembunuhan Novel Baswedan yang
menghilangkan nyawa seseorang untuk
selama lamanya , tidak layak dijadikan berita utama oleh Tempo Dan Kompas? Nampaknya Semua tersangka oknum KPK termasuk
Prof. Denny indrayana, mendapat perlindungan khusus Dari Majalah Tempo Dan Kompas.
Semua tersangka oknum KPK mendapatkan deponeering, kecuali Novel Baswedan yang
sengaja dibekukan perkaranya. Novel yang tidak lebih dari seorang penganiaya keci dan bengis. Novel Baswedan yang hanya adalah seorang pembunuh.
Mohon
maaf bila surat saya ini saya alamatkan kepada Ibu yang saya hormati. Ibu
sebagai Ketua umum Partai terbesar Di Indonesia. Semoga Surat saya ini yang
telah saya pernah alamatkan kemana mana tanpa hasil, bisa bermanfaat bagi
penegakan Hukum, atas dasar persamaan perlakuan didepan Hukum. Semoga dengan surat ini Novel Baswedan yang Kebal
Hukum, dapat juga diadili secara adil dan benar. Bukan dilindungi oleh Medsos.
Atas segala perhatian Ibu Megawati, saya ucapkan
banyak terima kasih.
Hormat
saya,
Warga
binaan Sukamiskin.
Otto
Cornelis Kaligis.
***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !