Headlines News :
Home » » PN Jakarta Timur Vonis rehabilitasi 1 Tahun Terhadap Terdakwa Narkoba 490 Gram

PN Jakarta Timur Vonis rehabilitasi 1 Tahun Terhadap Terdakwa Narkoba 490 Gram

Written By Info Breaking News on Rabu, 22 Januari 2020 | 08.41

Ellen Olivia Patut Bersyukur Divonis Ringan Padahal BB 490 Gram Narkoba
Jakarta, Info Breaking News Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhi hukuman hukuman 1 tahun , Rehabilitas di panti Sosial BNN Lido Kabupaten Bogor Jawa Barat, terhadap terdakwa Ellen Olivia Tinggogoy, dalam perkara penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dengan baràng bukti seberat 490 gram.

Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009. yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Prayudi Parlindungan Simamora SH. selaku Jàksa penganti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, serta menuntut terdakwa hukuman  17 tahun penjara. Dinilai oleh Hakim ketua Majelis Siti Rohma SH. Dan anggota Nelson Marbun SH. DR. Safrudin Ainor SH. Tidak terbukti. Dimana Hakim menimbang bahwa terdakwa adalah korban dari pengedar narkoba.

Dalam putusan Hakim disebut, terdakwa ibu rumah tangga yang bercerai dari suaminya, telah memakai narkoba jenis sabu, selama 3 tahun sebagaimana didakwa JPU dalam dakwaan kedua Subsidair pasal 127 UU RI NO. 35 tahun 2009. Dan terbukti dipersidangan.   
      
Atas putusan Hakim , Jaksa Penuntut umum dengan tegas menyatakan akan melakukan upaya  banding terhadap putusan hakim.

Hakim dalam proses persidangan mengambil tindakan penangguhan
 masa tahanan terdakwa karena masa tahanan sebelum habis  masa tahanannya, sementara sidang belum putus.

Dalam proses persidangan yang diikuti oleh  para awak Media, untuk pembacaan Tuntutan JPU tertunda sampai 6 kali persidangan.

Untuk pembacaan Putusan Majelis Hakim tertunda sampai 4 kali persidangan.dimana status terdakwa sudah tahanan luar.

Menurut Pakar Hukum Pidana DR. Mompang Panggabean SH. MH. Dosen universitas Kristen Indonesia. Yang dihubungin wartawati Paulina Pasaribu SH by phone oleh Breaking News, menyatakan sebagaimana diatur dalam KUHAP.bahwa hakim dapat melakukan penangguhan penahanan dan memperpanjang masa penahanan terdakwa sebagaimana diatur
Pasal 29 ayat 6, berbunyi :
Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan diperpanjang penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus mengirimkan surat persetujuan perpanjangan penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.*** Paulina.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved