Para pihak terkait yang ikut menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di PN Jakarta Timur, Rabu (8/1/2020) |
Jakarta, Info Breaking News –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di lingkungan pengadilan.
Isi surat
kesepakatan tersebut tidak lain adalah untuk menjaga integritas menjaga
citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan
tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta obyektif untuk mendorong
peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di
luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan.
Hal ini dilakukan sejalan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku sesuai jabatan yang diemban dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Peraturan tersebut memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten dan senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta digunakan dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan, serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).
Dalam surat kesepakatan tersebut dinyatakan pula bahwa seluruh
lingkungan MA dan Pengadilan harus berperan secara proaktif dalam mencegah dan
pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam
perbuatan tercela, dan tidak meminta atau menerima pemberian (grastifikasi)
secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga menghindarkan pertentangan kepentingan
dalam melaksanakan tugas. Selain itu disepakati pula setiap orang yang terkait
wajib menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Mahkamah
Agung RI.
Ketua PN Jaktim H. Sumino menyerahkan bantuan dana donasi untuk korban banjir di Posko Kesehatan IKAHI |
Di hari yang sama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur H.
Sumino, S.H., M.H. juga turut memberikan bantuan kepada korban banjir di Posko
IKAHI peduli banjir.
Dalam kesempatan tersebut, IKAHI juga membentuk tim peduli
korban banjir dengan mengumpulkan donasi dari para warga peradilan serta
membentuk posko bantuan dan peduli korban banjir yang dipusatkan di Pengadilan
Militer DKI Jakarta mulai tanggal 6 Januari hingga 10 Januari 2020.
Posko IKAHI akan memberikan layanan kesehatan gratis bagi
masyarakat. Donasi yang terkumpul akan diberikan kepada warga peradilan dan
masyarakat.
“Kami himbau seluruh anggota IKAHI untuk bahu-membahu dan peduli
dengan cara mengumpulkan donasi untuk di sumbangkan kepada saudara-saudara kita
yang terkena musibah banjir,” tutur Sumino. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !