3 orang saksi yang dihadirkan JPU |
Jakarta, Info Breaking News - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara sindikat Peredaran narkoba jenis sabu, dengan 5 terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU. Pengganti Hanri Dwi SH. Menjerat para terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkoba.Dan masing-masing dituntut 10 tahun penjara, denda 1milyar subsider 1 tahun penjara.
Hakim ketua Majelis Tirolan Nainggolan SH. Serta anggota Kedwanto SH. Siti Nurjanah SH.
Menghukum para terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU .
Masing-masing terdakwa dihukum
1. Renol bin Armis. 20 tahun
2. Kogi Erianto Aliful.20 tahun
3. M Rifdo bin Amran Tahan.20 tahun
4. Budi bin saman. 20 tahun
5. Tedi Harianto. 18 tahun
Dengan denda masing-masing 1 milyar subsidair 1 tahun penjara. Terbukti melanggar pasal 114.pasal 112 subsidair pasal 115.UU RI No.35 tahun 2009. Dipersidangan para terdakwa menolak sebagian BAP Jaksa mengaku di intimidasi dan dianiaya serta dibawah tekanan.
Jaksa hadirkan penyidik dari POLDA METRO JAYA.
Ketiga saksi farbalisan yang dihadirkan JPU.
1. Suyarno.
2. Ari Wibowo
3. Sigit Santoso.
Untuk di Komplentir dengan ke 4 orang terdakwa. Pada waktu penyidikan mengakui tidak ada intiminasi dan penganiayaan. Malah suasananya santai, oleh penyidik ditawarin minum kopi. Saksi juga tanyakan kepada kelima terdakwa Apakah dalam kondisi sehat.
Kelima terdakwa diperiksa oleh saksi dalam satu ruangan bersama sama.
setelah dikonfrontir dengan penyidik Para terdakwa mengaku tidak ada intimidasi.
Perkara narkoba dengan barang bukti 6070 gram sabu merupakan sindikat Pengedar antar provinsi. Dimana para terdakwa membawa narkoba jenis sabu dari Pekanbaru ke Jakarta
Melalui jalan darat.
Atas putusan Hakim tersebut, penasehat Hukum dari kantor pengacara Rudianto Manurung SH. MH. Pikir pikir dulu untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak.*** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !