Team Siber Bareskrim Polri besama Ketua PN Jakarta Pusat dan dua peretas (dibelakang) |
"Tersangka CA ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Januari 2020 dan tersangka AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 9 Januari 2020," kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Dia menyebut, peretasan laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini diinisiasi oleh AY yang meminta bantuan tersangka CA.
"Pada 18 Desember 2019, tersangka AY menghubungi tersangka CA untuk membantunya melakukan deface terhadap situs pn-jakartapusat.go.id. Tersangka AY mengundang tersangka CA untuk datang ke Apartemen Green Pramuka untuk maksud tersebut," tutur Reinhard.
Dia menjelaskan, tersangka CA melakukan peretasan pada situs pn-jakartapusat.go.id yang kemudian mengunggah backdoor. Akses backdoor diberikan kepada tersangka AY dan melakukan deface terhadap tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id.
"Aksi peretasan terhadap situs sipp.pn-jakartapusat.go.id kemudian dilaporkan oleh PN Jakarta Pusat ke Bareskrim," ujar Reinhard.
Ternyata, kedua tersangka tersebut bukan seorang lulusan dari perguruan tinggi. Mereka hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kedua tersangka CA dan AY belajar melakukan deface atau hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP," ujarnya.
Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, keduanya mengaku melakukan pembobolan karena simpati terhadap kasus yang tengah dihadapi Lutfi Alfiandi.
Alasan tersangka AY melakukan peretasan terhadap laman PN Jakpus karena merasa simpati terhadap Lutfi Alfiandi.
Diketahui, Lutfi merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap aparat negara yang tengah melakukan persidangan di PN Jakpus.
“Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah di situs pn-jakartapusat.go.id,” jelas Reinhard.
Untuk sementara, kata Reinhard, kedua pelaku pelaku peretasan tidak memiliki motif ekonomi. Melainkan hanya sebagai aktualisasi diri bagi komunitas mereka.
“Dari yang kita dalami belum ada permintaan uang. Dia hanya aktualisasi diri saja untuk menjadi kebanggaan,” jelas Reinhard.
Ditambahkan Reinhard, situs PN Jakpus sempat tidak bisa beroperasi selama 7 hari kerja. Pasalnya, setelah berhasil meretas, data-data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus sempat dihapus kedua pelaku.
“Karena ada backup, (data-data) bisa diselamatkan,” tegas Reinhard.
Keduanya dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 10 tahun penjara.
berdasarkan keterangan yang di sita dari pelapor 1 (satu) bundel log server website http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/. Lalu, yang di sita dari tersangka CA 1 buah Laptop ALIENWARE Model P69F, 1 buah handphone Xiaomi MI 6 beserta simcard, 1 buah KTP atas nama CADF dan yang di sita dari tersangka AY 1 buah Laptop Asus, 1 buah handphone Iphone 6 beserta simcard. *** Armen Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !