Terdakwa Hardiansyah alias Papa Kembar Saat Diadili |
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengelar sidang atas perkara Pencabulan anak dibawah umur, dengan terdakwa Hardiayansyah Yudha alias papa kembar dituntut Jaksa Penuntut Umum Teguh Heriyanto SH. Dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Dimana perbuatan terdakwa dengan saksi korban umur 6 tahun ini masih bertetangga di Rumah Susun Klender kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Saksi yang sering bermain dengan anak terdakwa berumur 2 tahun dirumahnya sepulang sekolah diperdaya oleh terdakwa dengan memberikan jajanan snack.
Dimàna terdakwa yang berada dirumah menyuruh saksi yang anak yatim untuk pegangin alat kelaminnya saksi yang merasa risih juga bau, terdakwa meloroti pakaian dalam saksi serta menggerayangi dan mengatakan tidak boleh cerita kepada siapa pun
Kalau terdakwa pegang pegang dompet yang dimasuk dengam alat kelamin saksi.
Saksi yang tinggal bersama ibu dan neneknya, membertahu perbuatan terdakwa atas dirinya kepada sang nenek, yang kemudian diberi
tahu kepada ibunya dan dilapor di Polsek Duren Sawit.
Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa yang bekerja sebagai driver online dan jebolan diploma lll ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 76E UU RI NO. 35 Tahun 2004, tentang perbuatan atas UU RI NO.23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Tarigan Muda Limbong SH.
Ditunda sepekan untuk mendengarkan plodoi dari terdakwa.*** Paulina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !