Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (9/1/2020) dini hari tadi menahan
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek
infrastruktur.
Saiful ditahan usai menjalani
pemeriksaan intensif setelah sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan
(OTT) KPK, Selasa (7/1/2020) lalu.
Bersama dengan Saiful, KPK juga
menahan lima orang lainnya. Menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, mereka yang
ditangkap adalah Kepala
Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo,
Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina
Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian
Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji yang ditetapkan sebagai tersangka
penerima suap.
Dua orang lainnya adalah pihak swasta yang bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi yang menjadi tersangka pemberi suap dan telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka disebutkan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan untuk 20 hari pertama," kata Ali
Fikri saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Saiful yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut mengklaim dirinya tak tahu menahu soal kasus suap yang menimpanya. Bertemu dengan awak media, Saiful mengaku tidak menerima apapun.
“Ya kita kurang tahu. Saya sendiri nggak dapat apa-apa," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Saiful bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji menerima suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi dengan total sekitar Rp 1,8 miliar.
Suap ini diberikan kepada Saiful dan tiga
anak buahnya untuk melancarkan urusan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi yang tengah menggarap
sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.
Dari hasil OTT, KPK berhasil mengamankan uang
sebesar Rp 1.813.300.000 (satu miliar delapan ratus tiga belas juta tiga ratus
ribu rupiah).
Dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu
(8/1/2020) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya akan
mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara
ini.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Saiful, bersama Sunarti
Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar
Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55aAyat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi yang ditetapkan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Samuel Art
Sementara itu, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi yang ditetapkan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !