Jakarta, Info Breaking News – Sesditjen
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Achmad
Yurianto mengungkapkan dari total 78 WNI yang ada di kapal Diamond Princess, 75
di antaranya masih menjalani masa karantina bersama penumpang lainnya di
Yokohama, Jepang.
Sementara itu, 3 orang yang
lain tengah menjalani perawatan di rumah sakit setempat usai dinyatakan positif
terinfeksi virus korona atau Covid-19.
Achmad menjelaskan total penumpang kapal Diamond Princess kira-kira berjumlah 3.000 lebih orang dan 244 di antaranya dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19. Tiga di antara mereka adalah WNI.
“Ada satu lagi dari 75 WNI kita yang kabarnya
juga konfirmasi positif. Tapi ini baru kabarnya, belum pasti,” kata Achmad.
Masa karantina di Jepang disebut Achmad
berbeda dengan yang dilakukan di Indonesia. Terkait lokasi karantina, Jepang tidak
mengumumkankannya ke publik seperti Indonesia. Mereka hanya menyebutkan
penumpang kapal tersebut dikarantina di suatu tempat.
Pemerintah Indonesia pun dilaporkan tidak akan memaksa otoritas Jepang
untuk melakukan karantina hingga 14 hari seperti yang dilakukan Indonesia.
Berdasarkan data global dan dijadikan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
sebenarnya masa inkubasi Covid-19 adalah 1 sampai 10,5 hari. Secara statistik
rata-rata adalah 5-6 hari.
Oleh WHO ditetapkan menjadi 14 hari masa
inkubasi Covid. Artinya sejak virus ini masuk ke tubuh seseorang sampai dia
menimbulkan gejala sakit adalah 1 sampai 14 hari.
Namun, beberapa riset terakhir yang dilakukan para ahli di Tiongkok
menunjukkan bahwa masa observasi kesehatan sampai dengan seorang benar-benar
dinyatakan aman dari penularan Covid-19 adalah 1-24 hari. Tetapi ini hanya
berlaku bagi daerah yang terdampak langsung, seperti Wuhan dan beberapa kota
lain di Provinsi Hubei. Hasil riset ini belum jadi pedoman global, hanya untuk
kepentingan internal Tiongkok untuk menangani penyebaran virus ini.
“Kalau yang kita lakukan adalah 14 hari masa observasi kesehatan.
Dilanjutkan pada hari berikutnya sampai 14 hari kita lakukan surveilans aktif
atau surveilans tracking yang dilakukan pemerintah
daerah,” tutur Achmad.
Surveilans aktif merupakan kegiatan pemantauan dan penelusuran bukan
hanya terhadap pasien suspect, tetapi juga mereka
yang punya kontak dekat dengannya, seperti keluarga. Kegiatan ini sudah
dilakukan secara aktif oleh seluruh dinas kesehatan dan dilaporkan ke Kemenkes.
***Rina Triana
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !