Mantan Dirut PT Inti, Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II terkait proyek BHS |
Jakarta, Info Breaking News – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT
Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara dituntut dengan
hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan
karena dinilai terbukti memberi suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa
Pura II (PT AP II), Andra Y Agussalam terkait proyek pengerjaan Semi-Baggage Handling System (BHS) di PT
Angkasa Pura Propertindo (APP), anak usaha PT AP II.
"Terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut," kata Jaksa Penuntut KPK, Khaerudin saat membacakan surat
tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Diyakini, dalam kasus ini
Darman telah menyuap Andra dengan uang sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dengan
tujuan untuk memuluskan jalan PT Inti sebagai pelaksana pekerjaan pemasangan
Semi-BHS.
Dalam menjatuhkan tuntutan,
Jaksa Penuntut sebelumnya mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan
maupun yang meringankan.
Untuk hal yang memberatkan,
Darman selaku Direksi BUMM dinilai telah mengabaikan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya. Ia bahkan menyalahgunakan
wewenang yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.
"Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang
aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha
menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang-piutang. Terdakwa
tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," tuturnya.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Darman disebut belum pernah
menjalani hukuman pidana.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata
dia. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !