Jakarta, Info Breaking News – Komisi
Pengarah Pembangunan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara
(Mensetneg) Pratikno akhirnya menyetujui penyelenggaraan kompetisi balap mobil
listrik Formula E di Taman Medan Merdeka alias Monumen Nasional (Monas).
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris
Kemensetneg Setya Utama yang mengatakan Komisi telah mengeluarkan surat
persetujuan pada tanggal 7 Februari 2020 lalu.
“Informasi tentang surat Komrah (komisi pengarah) tanggal 7 Februari tersebut betul,” katanya, Senin (10/2/2020).
Setya menjelaskan pihak Komisi Pengarah memberi persetujuan dengan memperhatikan dan memastikan semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya. Lebih lanjut dalam surat tersebut juga tidak disebutkan secara eksplisit jika lintasan Formula E nantinya bisa dibangun di dalam kawasan Monas.
Sebelumnya, wacana pelaksanaan Formula E di Monas ditolak oleh Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka. Menyusul hal itu, Pemprov DKI pun langsung mengadakan rapat untuk membahas keputusan Kemensetneg tersebut dengan agenda membahas perubahan rute lintasan Formula E.
Dalam isi surat Komisi Pengarah dengan nomor B-3/KPPKMM/02/2020, Mensetneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka, mempertimbangkan surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada tanggal 16 Desember 2019, yang berisi meminta kawasan bagian dalam Monas dan Medan Merdeka bisa menjadi lintasan balapan.
Kemudian, tertulis dalam surat itu, Pratikno merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, antara lain diatur perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka harus mendapatkan persetujuan Komisi Pengarah.
“Sehubungan dengan tersebut diatas, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan
Medan Merdeka pada prinsipnya menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E
Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka,” sebut Pratikno dalam suratnya.
Kendati demikian, Kemensetneg meminta Anies untuk memenuhi beberapa
syarat. Yang pertama, pembangunan fasilitas penunjang balapan, seperti fasilitas
konstruksi lintasan dan tribun penonton harus sesuai aturan.
"Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan
fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," lanjut dia.
Kedua, Anies Baswedan diharuskan menjaga, kelestarian vegetasi pepohonan
dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga,
menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka dan yang terakhir
Anies wajib melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi,
kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !