Jakarta, Info Breaking News – Tim Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung
(MA) Nurhadi saat menggeledah sebuah kantor di Senopati, Jakarta Selatan hari
Kamis (27/2/2020) malam.
“Keberadaan DPO tidak ditemukan,” kata Plt Jubir KPK Ali
Fikri, Jumat (28/2/2020).
Meski yang bersangkutan tak berhasil diamankan, namun
dari kantor yang diduga milik Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto
tersebut
KPK menemukan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Nurhadi.
Penggeledahan Kamis malam
kemarin dijelaskan merupakan bagian dari upaya tindak lanjut setelah KPK
sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Tulungagung dan Surabay untuk mencari
Nurhadi.
Ali menegaskan pihaknya tidak
akan tinggal diam dan akan terus berupaya mencari dan menangkap Nurhadi dan
kawan-kawan.
Diketahui, Nurhadi tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan suatu perkara di MA. Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono diduga telah menerima dana haram dari Hiendra yang mencapai angka Rp 46 miliar.
KPK
menjelaskan setidaknya ada 3 perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi
yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat
Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah
perkara di pengadilan.
Dalam
perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan
lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk
mengurus perkara itu. ***Mandapat Parulian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !